Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Momen Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Ruang Sidang

05/11/2026

Momen Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Depan Pengunjung Sidang

05/11/2026

Jokowi Blak-blakan Soal Kuliah di UGM, Ungkap Mata Kuliah yang Paling Banyak Diambil

05/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Plt
Politik

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Plt

RiyadiBy Riyadi04/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo.

Baca juga :   Prabowo Tanggapi Santai Pencalonan Dini di Pilpres 2029: Baru 100 Hari Kerja, Kok Udah Disuruh Maju Lagi?

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” imbuhnya.

Pemberhentian Listyo dilakukan sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Baca juga :   Presiden Prabowo Subianto Naiki MV3 Garuda Limousine ke Istana Negara, Simbol Kemandirian Industri Pertahanan

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga lembaga swadaya masyarakat.

Baca juga :   Presiden Prabowo Jamin Kesejahteraan Guru Lewat Kenaikan Gaji dan Beasiswa

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.

Baca juga :   Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK Usai Ambil Sumpah di Hadapan Presiden Prabowo

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.[YKP]

Copot Listyo Sigit Kepala KSP Letjen Aryo Windutomo Presiden Prabowo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLagi, Tongkang Batu Bara  Tersangkut di Bawah Jembatan Ampera
Next Article Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo Mengarah ke Makar
Riyadi

Related Posts

Politik

Berpolemik dengan Kampus UIGM Terkait PBB Rp2,3 Miliar, Pemkot Palembang Disentil 15 Temuan BPK soal Dugaan Penyelewengan Anggaran

04/11/202613 Views
Politik

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo Mengarah ke Makar

04/11/20265 Views
Politik

PUG Bukan Sekadar Program Perempuan, DPRD Bandung Dorong Perubahan Kebijakan Pembangunan

04/11/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202332,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,406 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,364 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?