Dia mengaku tidak mengetahui motif pembakaran lahan ini. Karena sejauh ini belum ada yang tertangkap tangan.
Namun, kebanyakan lahan yang terbakar di tahun 2024 merupakan lahan yang tidak terurus, bukan lahan perkebunan.
Berkaca dari tahun sebelumnya, kebanyakan mereka yang membakar lahan ini guna membuka lahan. Dimana, mereka memanfaatkan kondisi pancaroba yang terjadi saat ini.
“Tugas kami yaitu melakukan pemadaman dan kami siap untuk melakukannya dengan dibantu rekan dari instansi terkait,” ujarnya.
Dari data tahun 2024, sejak awal tahun hingga Mei, setidaknya sudah 184,1 hektare lahan yang terbakar dengan rincian lahan gambut yang terbakar 106,4 hektare dan lahan mineral yang terbakar sebanyak 77,8 hektare. Dari total kebakaran ini yang paling banyak di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu seluas 113,4 hektare. Kedua disusul wilayah Musi Banyuasin (Muba) dengan luasan mencapai 41,5 hektare.
Jumlah tersebut memang lebih kecil dibandingkan tahun 2023 lalu, yang sejak awal tahun hingga Mei 2023 tercatat sekitar 1.046,2 hektar lahan terbakar.
Dengan rincian lahan gambut yang terbakar 307,3 hektare, sedangkan lahan mineral yang terbakar sebanyak 738,9 hektare. Kebakaran 2023 ini juga paling banyak terjadi di wilayah OKI dengan luasan mencapai 798,3 hektare.
Data itu berdasarkan pantauan citra satelit dan baru terlihat di tahun 2024. Bisa jadi itu kebakarannya tahun 2023 lalu.
“Tapi memang sejak beberapa hari lalu, karhutla terjadi di beberapa titik lahan di Ogan Ilir,” tutupnya.
Dari kasus Karhutla yang terjadi di Sumsel tahun 2023 lalu. Kejati Sumsel mencatat telah menerima 27 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Dimana, SPDP yang diserahkan pihak kepolisian diduga pelakunya yaitu perorangan bukan dari korporasi.
Untuk rincian SPDP yang diterima Kejati Sumsel hingga Oktober 2023 lalu yakni Muba 3 SPDP , Ogan Ilir 1 SPDP, Lubuklinggau 6 SPDP, Pali 1 SPDP, OKI 8 SPDP, Muara Enim 6 SPDP dan Banyuasin 2 SPDP.
Dari 27 SPDP, sudah ada tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara , tuntutan ada 3 perkara dan eksekusi ada 1 perkara. Para terduga pelaku ini terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Menyoroti Karhutla yang terjadi sejak beberapa hari terakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengaku telah menetapkan siaga darurat karhutla untuk tiga daerah yakni Banyuasin, OKI dan Musi Banyuasin (Muba).

