Namun, di fase inilah seharusnya pemerintah mengambil langkah awal dengan melakukan mitigasi terlebih dahulu.
Menurutnya, tren kebakaran yang terjadi di tahun sebelumnya bertempat tidak jauh berbeda dan terjadi di suatu tempat bahkan cenderung berulang.
Ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan kanalisasi. Dalam artinya, mengamankan dan memastikan segala daya upaya agar tidak lagi terjadi kebakaran di sekitaran lokasi yang pernah terjadi kebakaran.
“Wilayah yang rentan ini seharusnya dipastikan betul-betul agar tidak terbakar, mulai dari penyiapan sarpras, kalau memang butuh, buat sekat kanal, embung dan lain sebagainya, sehingga nantinya dapat maksimal untuk meminimalisir terjadinya karhutla,” katanya.

Kedua, dalam konteks penindakan yang selalu menjadi problematik. Karena, sulit untuk menyasar penyebab utama melainkan hanya masyarakat bawah, kecil yang sejatinya tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif.
“Jadi saat ini kami menilai preventif dilakukan seadanya, dan penindakan juga asal-asalan,” terangnya
Menurutnya, dalam pencegahan karhutla ini ada tiga stakeholder yang menjadi kunci dan jangan hanya mengandalkan satu stakeholder.
Dia juga menegaskan dalam penanganan karhutla ini sumber pembiayaan juga harus jelas dan diungkap mulai dari APBN dan lain sebagainya. Sehingga, dapat dievaluasi apa saja yang kurang dan publik dapat mengetahuinya.
Karena, penanggulanan karhutla di lahan perkebunan tentunya tidak boleh menggunakan APBN melainkan sektor swasta.
Tapi, pemerintah dapat menekan pelaku usaha untuk menjamin tidak terbakar sehingga tidak menyalahkan masyarakat.
“Belajar dari kejadian yang berulang, bahwa upaya yang dilakukan masih tidak maksimal. Jadi sebagai catatan, pemerintah harus segera melakukan tindakan preventif pencegahan,” pungkasnya.

