RELUNG.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap fakta di balik kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL (27), yang tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua wanita berinisial JS (29) dan FR (31) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Korban diketahui merupakan ASN yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Menurut Adrian, AL datang ke Kota Medan pada Kamis (9/7/2026) untuk mengurus administrasi kepegawaiannya di Kantor BPN Sumatera Utara, termasuk mengambil surat keputusan (SK) sebagai ASN.
Setelah menginap di Apartemen Sky View, pada Jumat dini hari korban memesan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di apartemen dan dijemput korban menuju kamar di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena menilai wajah FR tidak sesuai dengan foto di aplikasi. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu.
Sementara itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk layanan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban kemudian meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut selesai, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.
Polisi menduga, saat itulah kedua tersangka mulai meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Permintaan tersebut ditolak korban, namun kedua tersangka terus mendesaknya.
“Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” ujar Adrian.
Penyidik menyebut JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR bersama JS diduga melakukan pemerasan. Selain itu, keduanya juga diduga menghasut korban untuk melompat dari apartemen.
“JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” kata Adrian.
Sebelum kejadian, korban dan kedua tersangka sempat terlibat adu mulut. Korban bahkan memperingatkan akan melompat apabila terus dipaksa memberikan uang.
“Korban mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.
Tak lama kemudian, korban keluar menuju balkon apartemen dan melompat dari lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara kedua tersangka melarikan diri.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap JS dan FR beberapa jam setelah peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.[YKP]

