RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (9/9/2026) siang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Fauzi saat membacakan amar putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mulai membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.
Tim JPU memastikan akan menghadirkan puluhan saksi secara bergiliran. Para saksi di antaranya berasal dari pihak BRI serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pemberian hingga pencairan fasilitas kredit.
“Kami akan menghadirkan saksi nantinya secara bergilir sesuai dengan pengelompokan saksi dalam perkara ini,” ujar salah satu JPU Kejati Sumsel sebelum majelis hakim menutup persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut terjadi dalam rentang waktu 2011 hingga 2024.
Lokasi perkara disebut meliputi Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah wilayah perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Untuk PT BSS, fasilitas kredit kebun inti disebut mencapai sekitar Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare.
Selain itu, terdapat fasilitas kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya dengan nilai sekitar Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.
Jaksa menduga proses pengajuan kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati.
Bahkan, daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah fasilitas kredit mendapatkan persetujuan dan pencairan.
Sementara pada PT SAL, fasilitas kredit untuk kebun inti disebut mencapai sekitar Rp474 miliar. Sedangkan fasilitas kredit plasma mencapai sekitar Rp202,99 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menduga pencairan fasilitas kredit tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lahan yang sebenarnya.
Dugaan penyimpangan tersebut,kemudian berdampak pada munculnya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,45 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp666 miliar yang berkaitan dengan PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DNP)

