RELUNG.ID – Penyelidikan kini tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2024-2025 di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani.
Menurutnya, penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Lubuklinggau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 tanggal 2 Februari 2026.
“Adapun anggaran yang menjadi objek penyelidikan meliputi APBDes Desa Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.422.400.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.515.600.000.Dengan demikian, total APBDes yang menjadi objek penyelidikan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.938.000.000,” kata Armein pada Jumat, (11/9/2026).
Dijelaskan, selama proses penyelidikan, tim penyelidik juga telah meminta bantuan pihak Inspektorat Kabupaten Muratara untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.
Hasilnya kata Armein, berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Muratara Nomor: 700/001/Inspt/2026 tanggal 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian keuangan negara.
Armein juga menambahkan, temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang akan dikaji lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Saat ini sambungnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Pihaknya sedang menunggu jadwal ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Masih tahap penyelidikan dan menunggu jadwal ekspose di Kejati Sumsel untuk nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, tentunya berdasarkan hasil ekspose serta alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (NSR)

