RELUNG.ID – Konflik kelembagaan di Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali memanas.
Persoalan kewenangan pengelolaan universitas hingga pemberhentian rektor kini menjadi sorotan setelah YPLP PT PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan mencabut kewenangan Rektor UPGRIP Prof Bukman Lian.
Polemik tersebut mencuat dalam aksi damai yang digelar YPLP PT PGRI Sumsel di depan Kampus Universitas PGRI Palembang, Senin kemarin (31/8/2026).
YPLP mempersoalkan sikap pihak UPGRIP yang melalui kuasa hukumnya disebut menolak menandatangani nota kesepakatan terkait pertanggungjawaban atas status akademik mahasiswa.
Nota kesepakatan yang diajukan YPLP tersebut pada intinya meminta pihak pengelola universitas bertanggung jawab secara hukum, moral dan finansial atas dampak pengalihan kewenangan badan penyelenggara UPGRIP dari YPLP PT PGRI Sumsel kepada Perkumpulan PGRI/BPH pada 2022 apabila pengalihan tersebut nantinya dinyatakan cacat hukum.
YPLP juga meminta pertanggungjawaban apabila ijazah, kelulusan maupun status akademik mahasiswa dan alumni di kemudian hari dinyatakan tidak sah, cacat hukum atau tidak terdaftar di kementerian akibat persoalan pengalihan kewenangan tersebut.
Selain itu, pihak pengelola diminta bersedia mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami mahasiswa, alumni dan orang tua mahasiswa serta siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan pemberhentian terhadap Bukman Lian diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.
Menurutnya, salah satu alasan pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman disebut tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto.
Erwanto juga mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyebut pencatatan tersebut berlaku sejak Maret 2026 hingga 2031. Sementara itu, menurutnya, organisasi yang menjadi dasar pengelolaan rektor saat ini telah dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN Jakarta pada 4 Mei 2026.
Atas dasar tersebut, YPLP menyatakan seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut setelah surat keputusan pemberhentian ditetapkan. Kewenangan tersebut mencakup penandatanganan dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
YPLP juga menyatakan tidak mengakui tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor UPGRIP setelah 26 Agustus 2026.
Di sisi lain, pihak UPGRIP menegaskan kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan seperti biasa.
Pembina Universitas PGRI Palembang, Ahmad Zulinto didampingi Rektor UPGRIP Prof Bukman Lian serta jajaran wakil rektor, biro dan unsur pengelola universitas, menyatakan seluruh elemen kampus tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan kegiatan akademik.
“Kebersamaan pimpinan dan pengelola universitas menunjukkan komitmen seluruh elemen UPGRIP untuk menjaga keberlangsungan kegiatan akademik, tata kelola kampus, serta pelayanan kepada mahasiswa agar tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” kata Ahmad Zulinto.
Menurutnya, persoalan internal kelembagaan PGRI Sumsel tidak seharusnya berdampak terhadap aktivitas pendidikan tinggi yang menyangkut kepentingan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
Civitas akademika UPGRIP juga menyatakan menolak tindakan yang dinilai berpotensi mengganggu operasional kampus, termasuk rencana penyegelan Gedung Rektorat.
“Jangan sampai persoalan internal kelembagaan kemudian berdampak pada kenyamanan civitas akademika dan mengganggu proses pendidikan di Universitas PGRI Palembang,” ujarnya.
Ahmad Zulinto menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur kelembagaan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan kelembagaan. Tetapi jangan sampai mahasiswa, dosen, pegawai dan seluruh civitas akademika menjadi pihak yang dirugikan. Kampus harus tetap berjalan dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap diberikan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum UPGRIP, Advokat Dhabi K Gumayra mempertanyakan kewenangan YPLP PT PGRI Sumsel dalam memberhentikan Rektor UPGRIP.
Menurut Dhabi, pemberhentian rektor tidak dapat dilakukan sepihak oleh pihak yang belum dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi yang sah.
“Kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan rektor tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Dan, hingga kini operasional kampus tetap jalan. Kalau memang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara UPGRIP, lalu atas dasar apa untuk memberhentikan rektor UPGRIP?” kata Dhabi.
Ia menilai persoalan kewenangan harus dibuktikan melalui dasar hukum yang jelas, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Menurutnya, tindakan pemberhentian rektor tanpa dasar kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Universitas bukan objek yang bisa diperlakukan semaunya. Rektor juga bukan jabatan yang dapat diberhentikan hanya berdasarkan kehendak pihak tertentu. Semua harus tunduk pada hukum dan kewenangan yang sah,” tegasnya.
Dhabi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik.
“Kalau merasa memiliki kewenangan, silakan buktikan secara hukum. Jangan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan kalau dasar hukumnya sendiri tidak jelas,” katanya. (DSK)

