Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang
Hukum

Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang

Indra PrajaBy Indra Praja24/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi BNI/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) yang merugikan negara hingga Rp125,9 miliar, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Saptadi, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), Ika Anjarsari Ningrum, Manajer KSP, dan MFH, Kepala Cabang BNI Jember yang menjabat dari 2018 hingga 2023.

Mereka diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif dengan memanipulasi data debitur, merugikan negara melalui penyalahgunaan fasilitas kredit BWU untuk petani tebu di Jember dan Bondowoso.

Baca juga :   Sidang Lanjutan Eks Teller Bank BNI Palembang, Saksi Sebut Tim Legal Halangi untuk Lapor Polisi

Modus operandi yang digunakan, menurut Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, termasuk kredit “topengan” dan “tempilan.” Kredit topengan melibatkan penggunaan nama orang lain sebagai debitur, sementara sebagian besar dana kredit tempilan justru dinikmati oleh pihak-pihak di luar debitur.

“Pengajuan kredit menggunakan nama-nama petani yang tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan, banyak dari mereka bukan petani tebu sama sekali. Ini menunjukkan penyimpangan besar-besaran dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh KSP MUMS,” ungkap Mia dalam rilis pers, Rabu (8/10).

Lebih jauh, Mia mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menjadi syarat utama pemberian kredit BWU tidak disusun oleh Pabrik Gula Semboro, sebagaimana mestinya, melainkan oleh pengurus KSP MUMS.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah

Penyelidikan juga menemukan bahwa banyak tanda tangan dan KTP dalam dokumen kredit dipalsukan untuk memenuhi syarat administrasi.

Kredit Bermasalah BNI: Bukan Kasus Pertama

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan internal PT Bank Negara Indonesia (BNI) setelah berulang kali terjerat kasus serupa di berbagai wilayah. Sebagai bank pelat merah, BNI seharusnya memiliki sistem pengawasan kredit yang ketat, namun seringkali kecolongan oleh praktik-praktik koruptif.

Sebagaimana yang terjadi di Sumsel beberapa waktu ke belakang. Setidaknya, tiga kasus besar korupsi melibatkan pejabat BNI, yang dinilai mencoreng kredibilitas bank pelat merah ini dan mengancam kepercayaan nasabah.Kuliner Sumatera Selatan

Pada 15 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Andrie Triono, Supervisor Pemasaran BNI Cabang Kayuagung, sebagai tersangka korupsi.

Baca juga :   Dua Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Minyak Hasil Sulingan Jadi Pertalite

Modusnya adalah memanfaatkan ATM dan layanan mobile banking nasabah untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 miliar. Aksi Andrie yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023 membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap di Palembang pada Januari 2024.

Pengadilan lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya, setelah terungkap bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk berjudi online.

Tak berhenti di situ, kasus berikutnya menjerat Edwin Herius, mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua. Pada 16 Januari 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi data calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021-2022. Hakim memvonis Edwin 2 tahun penjara atas tindakannya.Kuliner Sumatera SelatanWisata Palembang.

Baca juga :   Wagub Cik Ujang Dorong Sinergi BNI dan Developer untuk Wujudkan Rumah Layak Huni di Sumsel

Kasus terbaru melibatkan Weni Aryanti, Supervisor Teller BNI Cabang Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Weni diduga mentransfer dana ke beberapa rekening tanpa setoran uang fisik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Meskipun mengklaim dirinya sebagai korban penipuan (hipnotis), Kejaksaan Negeri Palembang tetap menetapkannya sebagai tersangka. (TIM)

BNI BNI 46 Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Fenomena Hujan Es di Pagaralam, Begini Penjelasan BMKG
Next Article SU7 Laris Terjual, Xiaomi Perluas Pabrik Mobil Listriknya
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?