RELUNG.ID- Tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto dan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyampaikan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat dengan indikasi politisasi dan diskriminasi, terutama setelah pelaksanaan Pilkada Palembang.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirdjoyang didampingi Ahid Syaroni dari ATS Law Firm Jakarta dan Misnan Hartono dalam keterangan pers pada Rabu (9/4/2025) malam.
“Sejak Pilkada usai, kami melihat adanya upaya sistematis untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Opini media sangat kuat memengaruhi persepsi publik,” ujar Taufan.
Ia juga menyoroti perubahan di internal Partai NasDem. “Kantor DPD NasDem Palembang bahkan dipindahkan tanpa mencantumkan nama atau foto Ibu Fitri sebagai Ketua DPD, padahal beliau sukses membawa partai meraih kemenangan signifikan,” tambahnya.
Fitrianti, yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang, disebut menjadi korban manuver politik internal partai. Taufan mempertanyakan dasar hukum atas tuduhan kerugian negara, terutama karena menurutnya belum ada rincian nilai kerugian yang disampaikan penyidik.
“Bahkan BPK telah melakukan audit dan menyatakan tidak ada temuan kerugian. Jika memang ada, seharusnya ditunjukkan hasil audit tersebut,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan bukanlah dana PMI secara langsung, melainkan talangan dari bendahara untuk keperluan mendesak seperti pembelian bunga, dan telah dikembalikan melalui rekening pribadi.
“Ini bukan penggelapan, melainkan bentuk pinjaman sementara yang telah diselesaikan,” ujarnya.
Kuasa hukum menyayangkan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain seperti bendahara dan kepala UTD belum diperiksa.
“Ini tidak logis secara struktural. Mengapa hanya dua orang yang dikejar?” kata Taufan.
Terkait langkah penahanan, ia menilai tidak ada urgensi karena kliennya dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya praperadilan.
Sementara itu, Misnan Hartono mengaku menghormati proses hukum, namun menilai alasan penahanan terhadap kliennya belum cukup kuat dan bisa jadi dipengaruhi faktor politis.
“Penyidik mungkin merasa cukup dengan bukti chat dan keterangan saksi, tapi konteksnya adalah kebutuhan organisasi yang telah dibicarakan secara internal. Kalau ada kesalahan prosedur, itu bisa dikoreksi, bukan berarti ada niat korupsi,” tegas Misnan.
Ia juga menekankan bahwa Kejari belum menyebutkan nilai kerugian negara, padahal kliennya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
Fitrianti Agustinda, menurut Misnan, tetap tenang dan melihat ini sebagai ujian.
“Beliau yakin ini skenario yang dipaksakan, namun tetap percaya bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran,” ujarnya.
Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.
“Jika diperlukan, kami akan ajukan upaya hukum seperti praperadilan atau pembatalan penahanan. Yang jelas, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan pengadilan,” pungkasnya.[DSK]

