Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Sarat Politisasi
Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Sarat Politisasi

RiyadiBy Riyadi10/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto, Achmad Taufan Soedirdjoyang didampingi Ahid Syaroni dari ATS Law Firm Jakarta dan Misnan Hartono saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (9/4/2025) malam. (Relung/DSK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto dan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyampaikan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.

Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat dengan indikasi politisasi dan diskriminasi, terutama setelah pelaksanaan Pilkada Palembang.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirdjoyang didampingi Ahid Syaroni dari ATS Law Firm Jakarta dan Misnan Hartono dalam keterangan pers pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga :   Dokter Tifa: Tugas Saya soal Polemik Ijazah Jokowi Sudah Selesai

“Sejak Pilkada usai, kami melihat adanya upaya sistematis untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Opini media sangat kuat memengaruhi persepsi publik,” ujar Taufan.

Ia juga menyoroti perubahan di internal Partai NasDem. “Kantor DPD NasDem Palembang bahkan dipindahkan tanpa mencantumkan nama atau foto Ibu Fitri sebagai Ketua DPD, padahal beliau sukses membawa partai meraih kemenangan signifikan,” tambahnya.

Fitrianti, yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang, disebut menjadi korban manuver politik internal partai. Taufan mempertanyakan dasar hukum atas tuduhan kerugian negara, terutama karena menurutnya belum ada rincian nilai kerugian yang disampaikan penyidik.

Baca juga :   KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka

“Bahkan BPK telah melakukan audit dan menyatakan tidak ada temuan kerugian. Jika memang ada, seharusnya ditunjukkan hasil audit tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan bukanlah dana PMI secara langsung, melainkan talangan dari bendahara untuk keperluan mendesak seperti pembelian bunga, dan telah dikembalikan melalui rekening pribadi.

“Ini bukan penggelapan, melainkan bentuk pinjaman sementara yang telah diselesaikan,” ujarnya.

Baca juga :   Bobol Brankas ATM RSUD Kayuagung, Karyawan dan 2 Rekan Digelandang Polda Sumsel

Kuasa hukum menyayangkan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain seperti bendahara dan kepala UTD belum diperiksa.

“Ini tidak logis secara struktural. Mengapa hanya dua orang yang dikejar?” kata Taufan.

Terkait langkah penahanan, ia menilai tidak ada urgensi karena kliennya dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya praperadilan.

Baca juga :   KPK Jerat Direktur Petro Energy dalam Skandal Korupsi LPEI, Jejaknya Mengarah ke Riza Chalid?

Sementara itu, Misnan Hartono mengaku menghormati proses hukum, namun menilai alasan penahanan terhadap kliennya belum cukup kuat dan bisa jadi dipengaruhi faktor politis.

“Penyidik mungkin merasa cukup dengan bukti chat dan keterangan saksi, tapi konteksnya adalah kebutuhan organisasi yang telah dibicarakan secara internal. Kalau ada kesalahan prosedur, itu bisa dikoreksi, bukan berarti ada niat korupsi,” tegas Misnan.

Ia juga menekankan bahwa Kejari belum menyebutkan nilai kerugian negara, padahal kliennya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya kerugian negara.

Baca juga :   Rumah Produksi Uang Palsu Dibongkar, Polisi Temukan Upal Belasan Ribu Lembar Rp100.000

Fitrianti Agustinda, menurut Misnan, tetap tenang dan melihat ini sebagai ujian.

“Beliau yakin ini skenario yang dipaksakan, namun tetap percaya bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran,” ujarnya.

Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.

Baca juga :   Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sosial dan PMD sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar

“Jika diperlukan, kami akan ajukan upaya hukum seperti praperadilan atau pembatalan penahanan. Yang jelas, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan pengadilan,” pungkasnya.[DSK]

Dedi Siprianto Fitrianti Agustiinda Kasus dugaan korupsi PMI Palembang Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWow! Harga Emas Antam Melonjak Rp34 Ribu, Berikut Daftar Terbarunya
Next Article Pendiri Amazon Diam-diam Jadi Sponsor Pembuat Mobil Listrik, Rekrut Karyawan dari Produsen Otomotif Ternama
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?