RELUNG.ID- Sejumlah tokoh yang sebelumnya menggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mulai menarik pernyataan mereka.
Setelah Eggi Sudjana, kini giliran ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataannya terkait polemik tersebut.
Sebelumnya, Eggi dan Rismon termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Selain keduanya, enam nama lain yang turut terseret dalam kasus tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 April 2025. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Para tersangka kemudian dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal lain termasuk Pasal 160 KUHP dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik.
Perubahan sikap pertama datang dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice pada 12 Januari 2026.
Sebelum mengajukan permohonan tersebut, keduanya lebih dulu mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Empat hari setelah berkas restorative justice diajukan, penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai pada 15 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dilakukan gelar perkara khusus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Langkah serupa kemudian diikuti oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Ia diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut diajukan beberapa hari sebelum pernyataannya kepada publik.
“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman, Rabu (11/3).
Rismon juga sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” ujar Rismon.
Ia juga menarik kesimpulannya sebelumnya mengenai dugaan manipulasi digital pada ijazah Jokowi. Berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukannya, ia menyatakan tidak menemukan bukti manipulasi.
“Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan sebelumnya. Artinya, keasliannya terjaga,” kata Rismon.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan keputusan terkait status hukum Rismon setelah pengajuan restorative justice tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo belum memastikan akan mengikuti langkah rekan-rekannya untuk mengajukan restorative justice. Ia menyatakan keputusan tersebut masih dibahas bersama tim kuasa hukumnya.
Roy juga mengklaim masih memiliki bukti terkait polemik ijazah Jokowi dan menegaskan dirinya bersama dr Tifa tetap akan melanjutkan perkara tersebut.
“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, bahkan video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).[YKP]

