Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sejumlah Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Pernyataan
Hukum

Sejumlah Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Pernyataan

RiyadiBy Riyadi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini disebarluaskan melalui media sosial. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sejumlah tokoh yang sebelumnya menggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mulai menarik pernyataan mereka.

Setelah Eggi Sudjana, kini giliran ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataannya terkait polemik tersebut.

Sebelumnya, Eggi dan Rismon termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Roy Suryo Tantang Rektor UGM Tunjukkan Ijazah Jokowi di Persidangan

Selain keduanya, enam nama lain yang turut terseret dalam kasus tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 April 2025. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025.

Para tersangka kemudian dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal lain termasuk Pasal 160 KUHP dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga :   Komisi XIII Soroti Barang Mewah di Lapas Cibinong Hilang Usai Sidak Ombudsman

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik.

Perubahan sikap pertama datang dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice pada 12 Januari 2026.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, keduanya lebih dulu mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Baca juga :   Jokowi Terima Gelar Sesepuh Raja-Raja Timor, Pengamat Soroti Kontribusi di Indonesia Timur

Empat hari setelah berkas restorative justice diajukan, penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai pada 15 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dilakukan gelar perkara khusus.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca juga :   Jual Kucing Hutan Dilindungi, Pemuda Palembang Diciduk

Langkah serupa kemudian diikuti oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Ia diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut diajukan beberapa hari sebelum pernyataannya kepada publik.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman, Rabu (11/3).

Baca juga :   Smelter PT Freeport di Gresik Dipastikan Beroperasi pada Juni 2024

Rismon juga sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” ujar Rismon.

Ia juga menarik kesimpulannya sebelumnya mengenai dugaan manipulasi digital pada ijazah Jokowi. Berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukannya, ia menyatakan tidak menemukan bukti manipulasi.

Baca juga :   Taufik Hidayat Mengaku Konsumsi Miras Sebelum Ditangkap, Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan

“Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan sebelumnya. Artinya, keasliannya terjaga,” kata Rismon.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan keputusan terkait status hukum Rismon setelah pengajuan restorative justice tersebut.

Sementara itu, Roy Suryo belum memastikan akan mengikuti langkah rekan-rekannya untuk mengajukan restorative justice. Ia menyatakan keputusan tersebut masih dibahas bersama tim kuasa hukumnya.

Baca juga :   Andreas Hugo Bantah PDIP Kehilangan Jokowi: Kami Sudah Lupa

Roy juga mengklaim masih memiliki bukti terkait polemik ijazah Jokowi dan menegaskan dirinya bersama dr Tifa tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, bahkan video call. Kami mengatakan tidak mundur 0,1 persen pun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).[YKP]

Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Gugatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Akan Periksa Gus Alex Pekan Depan Usai Tahan Eks Menag Yaqut
Next Article Isi Khutbah Jumat di Masjid Mapolda Sumsel, UAS Ingatkan Manusia Diciptakan Untuk Beribadah Kepada Allah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?