Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Dugaan Modal Politik Pilkada Ponorogo, Ketua KONI Diperiksa
Hukum

KPK Dalami Dugaan Modal Politik Pilkada Ponorogo, Ketua KONI Diperiksa

RiyadiBy Riyadi13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), pada Senin (12/1/2026).

SHS diduga menjadi bohir atau penyandang dana saat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan aliran uang sebagai bentuk pengembalian modal politik dari Bupati Sugiri kepada SHS.

Baca juga :   Megawati Soekarnoputri Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi: Tunjukkan Saja Ijazahnya

“Pemeriksaan terhadap saksi saudara SHS berkaitan dengan dugaan bahwa yang bersangkutan memberikan sejumlah modal politik untuk proses kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami sejauh mana peran SHS dalam pembiayaan Pilkada serta sumber dana yang digunakan Sugiri Sukoco untuk mengembalikan modal tersebut.

“Yang bersangkutan tentu mengetahui proses pembiayaan itu, termasuk dari mana sumber uang yang digunakan untuk pengembalian modal oleh saudara SUG. Itu yang kami dalami dari keterangan saksi hari ini,” ungkapnya.

Baca juga :   Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Usai pemeriksaan, SHS mengungkapkan bahwa Bupati Sugiri Sukoco memiliki utang lebih dari Rp26 miliar yang digunakan untuk kebutuhan Pilkada 2024.

“Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata SHS kepada wartawan.

Ia menyebut, utang tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo. Menurut SHS, dana miliaran rupiah itu digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada, namun hingga kini baru sebagian yang dikembalikan.

Baca juga :   KPK Dalami Alur Setoran Uang Kasus Pengisian Perangkat Desa di Pati

“Hanya sebagian yang dibayar. Sisanya belum dikembalikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, Sugiri Sukoco, Bupati Ponorogo, Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

KPK menyebut, Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga :   Terungkap, Motif Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang, Ternyata Gegara Ini

Sementara itu, Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Yunus Mahatma dalam perkara pengurusan jabatan, KPK juga menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Sugiri Sukoco bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Terjerat Kasus Narkoba Sekoper, Ini Harta Kekayaan Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro

Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[YKP]

Dalami Diperiksa Dugaan Politik Ketua KONI KPK Pilkada Ponorogo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Tegaskan Adly Fairuz Tak Berniat Jahat
Next Article Guru SD di Lampung Utara Protes Paket MBG Basi, 11 Siswa Alami Gejala Keracunan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?