RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), pada Senin (12/1/2026).
SHS diduga menjadi bohir atau penyandang dana saat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan aliran uang sebagai bentuk pengembalian modal politik dari Bupati Sugiri kepada SHS.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara SHS berkaitan dengan dugaan bahwa yang bersangkutan memberikan sejumlah modal politik untuk proses kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami sejauh mana peran SHS dalam pembiayaan Pilkada serta sumber dana yang digunakan Sugiri Sukoco untuk mengembalikan modal tersebut.
“Yang bersangkutan tentu mengetahui proses pembiayaan itu, termasuk dari mana sumber uang yang digunakan untuk pengembalian modal oleh saudara SUG. Itu yang kami dalami dari keterangan saksi hari ini,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan, SHS mengungkapkan bahwa Bupati Sugiri Sukoco memiliki utang lebih dari Rp26 miliar yang digunakan untuk kebutuhan Pilkada 2024.
“Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata SHS kepada wartawan.
Ia menyebut, utang tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo. Menurut SHS, dana miliaran rupiah itu digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada, namun hingga kini baru sebagian yang dikembalikan.
“Hanya sebagian yang dibayar. Sisanya belum dikembalikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, Sugiri Sukoco, Bupati Ponorogo, Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
KPK menyebut, Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Yunus Mahatma dalam perkara pengurusan jabatan, KPK juga menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sugiri Sukoco bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[YKP]

