RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan.
Pemeriksaan sebagai saksi ini penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Hengky hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.00 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain Hengky, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Fera Sari selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Asisten II, M. Tarmizi Ismail selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Karmidi dan Yoan Nofriansyah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hermison dari pihak swasta, Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda Muara Enim, Prisilia Renny Hidayati selaku karyawan swasta, serta Thoharun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Selanjutnya, KPK juga menetapkan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Fika resmi ditahan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim. KPK menduga pada 6 Juni 2026, Abi Nurwardani menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board dan dimaksudkan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek-proyek berikutnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menduga Abi, atas perintah Bupati Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dana tersebut diduga disamarkan melalui penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai.
Penyidik menduga Abi mengelola rekening-rekening tersebut untuk mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni sekitar 5 persen untuk bupati, 3 persen bagi kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK juga menduga uang yang diperuntukkan bagi Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee dan diteruskan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan serta kerabatnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan terhadap Hengky Putrawan dan sembilan saksi lainnya dilakukan guna melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. (vid)

