RELUNG.ID – TikTok, aplikasi media sosial yang populer, secara resmi dilarang di Amerika Serikat pada Jumat lalu. Selama 13 jam, aplikasi ini dihapus dari toko aplikasi dan tidak dapat diakses oleh pengguna di AS.
Namun, dengan transisi kepemimpinan dari Presiden Joe Biden ke Presiden Donald Trump, kebijakan terkait larangan tersebut mengalami perubahan besar.
Salah satu perintah eksekutif pertama yang dikeluarkan oleh Presiden Trump, yang kini menjabat sebagai Presiden AS ke-47, menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menunda pemberlakuan larangan TikTok selama 75 hari terhitung sejak 20 Januari 2025.
Dengan demikian, perusahaan induk TikTok, ByteDance, diberi waktu hingga 5 April 2025 untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok kepada perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
Perintah eksekutif tersebut juga meminta Jaksa Agung dan Departemen Kehakiman AS untuk tidak mengambil tindakan dalam menegakkan Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing.
Pemerintah AS diminta mencari solusi yang dapat melindungi keamanan nasional sekaligus mempertahankan platform yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika.
Dalam pernyataannya, Presiden Trump menjelaskan alasan di balik penundaan ini. Menurutnya, ini memungkinkannya untuk menegosiasikan resolusi yang menghindari penutupan platform TikTok secara tiba-tiba sambil menangani masalah keamanan nasional.
Oleh karena itu, dia pun menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama 75 hari sejak hari ini.
“Ini memberikan kesempatan bagi pemerintahan saya untuk menentukan langkah yang tepat ke depan dengan cara yang teratur, melindungi keamanan nasional sekaligus menghindari penutupan platform komunikasi yang digunakan oleh jutaan orang Amerika,” katanya.
Presiden Trump juga secara terbuka mengusulkan model kemitraan baru antara ByteDance dan pemerintah AS. Dalam model ini, ByteDance akan memiliki 50 persen saham TikTok, sementara 50 persen sisanya dimiliki oleh entitas berbasis di Amerika.
Usulan ini dianggap sebagai langkah kompromi untuk menjembatani kebutuhan keamanan nasional dan keberlangsungan platform.
Untuk saat ini, TikTok kembali beroperasi seperti biasa di Amerika Serikat. Dua setengah bulan mendatang akan menjadi periode kritis untuk menentukan masa depan jangka panjang platform ini.
Apakah ByteDance dapat menemukan solusi yang memuaskan semua pihak atau justru menghadapi pemisahan paksa, masih harus dilihat.
Namun, keputusan ini memberi sedikit kelegaan bagi jutaan pengguna TikTok di AS yang sempat khawatir kehilangan akses ke platform favorit mereka.
Keputusan untuk menunda larangan TikTok tidak hanya berpengaruh pada hubungan AS-Tiongkok, tetapi juga pada komunitas kreator konten di Amerika.
Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif, TikTok telah menjadi salah satu alat komunikasi dan hiburan utama di negara tersebut. Bagaimana solusi akhir akan diambil tetap menjadi sorotan utama dalam beberapa minggu ke depan. (AAL)

