RELUNG.ID– Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Iran telah memiliki senjata nuklir menuai sorotan. Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia (UI), Yon Machmudi, menilai pernyataan tersebut menyangkut isu yang sangat sensitif sehingga perlu segera diberikan penjelasan resmi oleh pemerintah.
Menurut Yon, informasi yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata nuklir suatu negara seharusnya tidak disampaikan secara terbuka tanpa penjelasan yang memadai karena berpotensi menimbulkan spekulasi dan berdampak pada hubungan diplomatik.
“Harusnya informasi-informasi yang sensitif berkaitan terhadap suatu negara tidak disampaikan secara publik apa pun alasannya,” kata Yon dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, penyampaian pernyataan tersebut secara terbuka dan disiarkan luas oleh media nasional berpotensi memunculkan beragam tafsir.
“Apalagi kemudian itu disampaikan secara live yang di-cover oleh media nasional karena itu akan menimbulkan spekulasi dan juga pro kontra,” ujarnya.
Yon menilai Iran berpotensi merasa keberatan atas pernyataan tersebut, mengingat hingga kini belum ada pengakuan resmi bahwa negara tersebut memiliki senjata nuklir.
“Dan pasti kan, negara yang bersangkutan, yang disebut dalam hal ini Iran, merasa keberatan dengan statement itu,” katanya.
Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia itu menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan untuk memperjelas apakah yang dimaksud Presiden Prabowo adalah senjata nuklir atau teknologi nuklir yang digunakan untuk tujuan damai.
“Maka harus ada klarifikasi dari pemerintah atau juru bicara Istana untuk menjelaskan apa sebenarnya konteks yang dimaksud oleh Presiden agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Yon menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pernyataan Presiden sebenarnya merujuk pada pengembangan teknologi nuklir untuk kepentingan sipil, bukan sebagai senjata.
“Bisa saja maksud dari Presiden bukan membenarkan bahwa Iran telah memiliki senjata nuklir, tetapi yang dimaksud nuklir dalam hal ini adalah tenaga nuklir yang digunakan untuk kepentingan damai atau potensi-potensi lain yang berkaitan dengan penggunaan nuklir sebagai senjata,” katanya.
Ia menegaskan klarifikasi penting agar publik Indonesia, masyarakat internasional, maupun Pemerintah Iran memperoleh pemahaman yang sama mengenai konteks pernyataan Presiden.
Pernyataan yang menjadi sorotan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beserta asosiasi pengusaha di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo membahas meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya ketegangan yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa Iran disebut telah memiliki senjata nuklir dan kondisi tersebut dapat memicu negara-negara lain di kawasan untuk mengembangkan kemampuan serupa.
“Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir,” ujar Prabowo.
Ia kemudian menyebut kemungkinan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Mesir juga terdorong untuk memiliki senjata nuklir apabila situasi keamanan kawasan terus memburuk.
Selain itu, Prabowo menilai konflik berkepanjangan di Timur Tengah tidak terlepas dari perebutan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan mineral, serta menyinggung praktik divide et impera atau politik pecah belah yang menurutnya masih terjadi dalam dinamika geopolitik global.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kedutaan Besar Iran di Indonesia memberikan klarifikasi melalui akun resmi media sosial X pada Minggu (2/8/2026).
Dalam pernyataannya, Kedubes Iran menegaskan bahwa Republik Islam Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak memiliki niat untuk mengembangkannya.
Kedubes Iran juga menyatakan program nuklir negaranya bertujuan damai, seperti untuk kepentingan energi, kesehatan, dan penelitian, serta dijalankan sesuai Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Selain itu, Iran menegaskan bahwa senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanannya dan mengacu pada fatwa Pemimpin Tertinggi Iran yang melarang pengembangan senjata nuklir.
Hingga kini, pemerintah Indonesia belum menyampaikan penjelasan resmi terkait konteks pernyataan Presiden Prabowo mengenai Iran dan senjata nuklir.[YKP]

