RELUNG.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan angkat bicara terkait keluhan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara milik PT Triaryani.
Truk-truk tersebut disebut kerap melintasi jalan umum dan menyebabkan polusi udara serta kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala DLHP Sumsel, Herdi Apriansyah, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke DLHP Sumsel,” ujar Herdi, Kamis (10/7/2025).
Herdi menjelaskan bahwa PT Triaryani telah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Muratara sejak tahun 2015–2016.
Namun, seiring dengan peralihan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, saat ini PT Triaryani diketahui tengah mengurus perubahan persetujuan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meskipun demikian, DLHP Sumsel mengklaim tetap melakukan pemantauan kualitas udara ambien di wilayah-wilayah yang dilalui oleh angkutan batu bara, untuk memastikan bahwa kegiatan operasional tidak melampaui ambang batas pencemaran udara.
“Kami pastikan kendaraan mematuhi baku mutu emisi sesuai Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023,” tegas Herdi.
DLHP juga melaksanakan pengawasan melalui dua metode yakni secara langsung berupa verifikasi lapangan dan uji emisi berkala. Juga secara tidak langsung dengan mengevaluasi laporan RKL-RPL dari perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, DLHP akan merekomendasikan sanksi administratif ke KLHK sebagai pemegang kewenangan atas PT Triaryani.
“Sejak Oktober 2024, kami juga telah mulai menerapkan sanksi administratif disertai denda sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024,” tambah Herdi.
Keluhan Warga: Polusi dan Jalan Rusak
Sebelumnya diberitakan, keluhan atas aktivitas perusahaan ini datang dari berbagai warga, di antaranya Anton, warga Desa Simpang Nibung, yang menyoroti kerusakan jalan dan debu parah saat musim kemarau akibat lalu lintas truk batu bara yang melintas hampir setiap malam.
“Truk bermuatan puluhan ton lewat terus, jalannya rusak parah, belum lagi debu,” keluhnya.
Sementara itu, Redi, tokoh pemuda setempat, menyebut truk-truk tersebut kerap berkonvoi di malam hari dan membahayakan pengguna jalan, khususnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan poros Rupit–Bingin Teluk.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zilfikri Kadir, menyatakan pihaknya belum bisa bertindak tanpa adanya laporan resmi tertulis dari masyarakat atau organisasi.
“Kalau memang ada keluhan, segera buat laporan tertulis. Itu dasar kami untuk turun,” katanya.
Sementara itu, dari sisi lingkungan, WALHI Sumsel menilai aktivitas tambang batu bara dan angkutannya sebagai bagian dari industri ekstraktif yang meninggalkan dampak lingkungan serius.
“Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi jangka panjang. Kekeringan, banjir, longsor. Solusinya adalah penghentian tambang,” tegas Ketua WALHI Sumsel, Yuliusman. (KPB)

