Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Polusi dan Kerusakan Jalan Meluas, DPRD Tunggu Laporan, WALHI Desak Hentikan Tambang Triaryani yang Belum Kantongi Izin Lingkungan?
Liputan Khusus

Polusi dan Kerusakan Jalan Meluas, DPRD Tunggu Laporan, WALHI Desak Hentikan Tambang Triaryani yang Belum Kantongi Izin Lingkungan?

alwiBy alwi22/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan angkat bicara terkait keluhan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara milik PT Triaryani.

Truk-truk tersebut disebut kerap melintasi jalan umum dan menyebabkan polusi udara serta kerusakan infrastruktur jalan.

Baca juga :   Prahara Debu Batubara RMK, Masa Depan Selat Punai yang Tergadai

Kepala DLHP Sumsel, Herdi Apriansyah, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke DLHP Sumsel,” ujar Herdi, Kamis (10/7/2025).

Herdi menjelaskan bahwa PT Triaryani telah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Muratara sejak tahun 2015–2016.

Baca juga :   Kasus Korupsi Bank Pelat Merah, Benarkah BNI Cabang Kayuagung?

Namun, seiring dengan peralihan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, saat ini PT Triaryani diketahui tengah mengurus perubahan persetujuan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meskipun demikian, DLHP Sumsel mengklaim tetap melakukan pemantauan kualitas udara ambien di wilayah-wilayah yang dilalui oleh angkutan batu bara, untuk memastikan bahwa kegiatan operasional tidak melampaui ambang batas pencemaran udara.

“Kami pastikan kendaraan mematuhi baku mutu emisi sesuai Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023,” tegas Herdi.

Baca juga :   Investigasi BBM Pertamina: Kejagung Telusuri Penggunaan di Site Tambang Milik Pamapersada (PAMA), Sumsel Salah Satunya?

DLHP juga melaksanakan pengawasan melalui dua metode yakni secara langsung berupa verifikasi lapangan dan uji emisi berkala. Juga secara tidak langsung dengan mengevaluasi laporan RKL-RPL dari perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran, DLHP akan merekomendasikan sanksi administratif ke KLHK sebagai pemegang kewenangan atas PT Triaryani.

“Sejak Oktober 2024, kami juga telah mulai menerapkan sanksi administratif disertai denda sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024,” tambah Herdi.

Baca juga :   Lima Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Keluhan Warga: Polusi dan Jalan Rusak

Sebelumnya diberitakan, keluhan atas aktivitas perusahaan ini datang dari berbagai warga, di antaranya Anton, warga Desa Simpang Nibung, yang menyoroti kerusakan jalan dan debu parah saat musim kemarau akibat lalu lintas truk batu bara yang melintas hampir setiap malam.

“Truk bermuatan puluhan ton lewat terus, jalannya rusak parah, belum lagi debu,” keluhnya.

Sementara itu, Redi, tokoh pemuda setempat, menyebut truk-truk tersebut kerap berkonvoi di malam hari dan membahayakan pengguna jalan, khususnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan poros Rupit–Bingin Teluk.

Baca juga :   BEI Keluarkan RMK Energy (RMKE) dari Indeks Quality30, Imbas Harga Saham Anjlok Pasca Sanksi Lingkungan?

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zilfikri Kadir, menyatakan pihaknya belum bisa bertindak tanpa adanya laporan resmi tertulis dari masyarakat atau organisasi.

“Kalau memang ada keluhan, segera buat laporan tertulis. Itu dasar kami untuk turun,” katanya.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, WALHI Sumsel menilai aktivitas tambang batu bara dan angkutannya sebagai bagian dari industri ekstraktif yang meninggalkan dampak lingkungan serius.

Baca juga :   Wabup Muratara Dorong Kolaborasi Pelajar dan Karang Taruna di Musda FOSTARA 2025

“Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi jangka panjang. Kekeringan, banjir, longsor. Solusinya adalah penghentian tambang,” tegas Ketua WALHI Sumsel, Yuliusman. (KPB)

Batu bara DLHP Sumsel DPRD Sumsel KLHK Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada Potensi Karhutla Meningkat, 79 Persen Wilayah Sumsel Masuki Musim Kemarau
Next Article Digerebek Suami, Oknum Dokter Gigi Kedapatan Berduaan dalam Kamar Penginapan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?