RELUNG.ID – Polisi ungkap motif aksi penembakan terhadap dua warga Dusun VI Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang dilakukan lima orang terduga pelaku.
Pelaku melakukan penembakan tersebut menggunakan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver. Dimana motif aksi pengeroyokan dan penembakan itu diduga dipicu soal perebutan pengawalan armada truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit atau CPI di area operasional PT SPA.
“Tiga orang tersangka utama yang sempat melarikan diri usai kejadian berhasil diringkus,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta pada Rabu, (20/5/2026).
Ketiga pelaku yang telah diringkus yakni Jon (62), Lagenda (27) dan Alfa (21). Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu. Dimana para pelaku dengan kedua korban yakni Edo dan Sansai diketahui masih tinggal satu kampung di Dusun VI Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Triton dan 1 unit mobil Toyota Yaris.
Kemudian diamankan juga satu tingkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin dan sepucuk senpi rakitan berikut dengan 2 butir amunisi kaliber 9 mm.
“Kita juga mengamankan dua proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tubuh korban,” timpal Kapolres.
Ditambahkan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme maupun penggunaan senpi rakitan yang membahayakan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat untuk memastikan para pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya aksi pengeroyokan dan penembakan tersebut terjadi di Dusun VI Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian itu dialami korban Edo dan Sansai, dimana keduanya alami luka tembak dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sobirin Muara Beliti.
Aksi pengeroyokan dan penembakan tersebut berawal saat korban Edo dan Sansai sedang berada di rumahnya bersama dengan sejumlah saksi.
Situasi kemudian memanas setelah para korban menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas di lokasi kejadian.
Setelah itu tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak datang, lalu langsung memotong jalur kendaraan tersebut. Ketegangan bertambah ketika tersangka Jon turun dari mobil sambil membawa rotan.
Selajutnya tersangka Jon melakukan intimidasi terhadap saksi HB. Hingga cekcok mulut berujung pada aksi kekerasan setelah tersangka diduga memerintahkan adiknya yakni tersangka Lagenda untuk melakukan penembakan terhadap para korban.
Lalu tersangka Lagenda langsung melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senpi rakitan. Tembakan pertama mengenai lengan kanan korban Sansai, sedangkan dua tembakan berikutnya mengenai leher bagian kanan korban Edo.
Kemudian disaat bersamaan, pelaku AR (DPO) dan pelaku lainnya turut melakukan pengeroyokan terhadap korban Edo pakai batu. Sedangkan pelaku S (DPO) diketahui membawa senapan angin dan mengancam warga disekitar lokasi.
Usai kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (NSR)

