RELUNG.ID – Sebanyak 3 dari total 11 gugatan Pilkada di Sumsel mulai sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK), hari ini Jumat (17/1).
Ketiga gugatan pilkada yang disidang yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3.
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.
Selain ketiga gugatan, MK juga akan melakukan sidang lanjutan PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI di Panel 3.
Sidang kedua ini beragendakan Mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024.
Menurut Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK.
Jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
“Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan,” kata Syawaluddin Kamis (16/1).
Dia menjelaskan, saat ini sidang tersebut masih berjalan di MK, sehingga pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.
“Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, ” ujarnya.
Pada sidang awal, sudah dilakukan pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari Paslon 03. Pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang karena itu dia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.
“KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana 11 gugatan dari 9 daerah di Sumsel yang teregistrasi di MK telah dilakukan pada 8-9 Januari lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang lanjutan ini bakal digelar dua kali yaitu Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang.
Untuk sidang lanjutan, Senin mendatang beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak pada perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.
Dilanjutkan pada hari sama pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.
Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.
Selanjutnya, tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.
Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.
Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.
Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1. (DSK)

