Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Sidang Gugatan Pilkada di Palembang, Ogan Ilir dan Pagaralam di MK Dilanjut, Berikut Agendanya
Indeks

Sidang Gugatan Pilkada di Palembang, Ogan Ilir dan Pagaralam di MK Dilanjut, Berikut Agendanya

alwiBy alwi17/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 3 dari total 11 gugatan Pilkada di Sumsel mulai sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK), hari ini Jumat (17/1).

Ketiga gugatan pilkada yang disidang yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3.

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.

Baca juga :   Otoritas Masjidil Haram Melarang Bawaan Besar dan Makanan Tertentu Demi Keamanan dan Kenyamanan Jemaah

Selain ketiga gugatan, MK juga akan melakukan sidang lanjutan PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI di Panel 3.

Sidang kedua ini beragendakan Mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024.

Baca juga :   MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad

Menurut Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK.

Jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

“Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan,” kata Syawaluddin Kamis (16/1).

Baca juga :   Mangaka Kazue Kato Terserang Covid-19, Komik Blue Exorcist Bakal Istirahat Satu Bulan

Dia menjelaskan, saat ini sidang tersebut masih berjalan di MK, sehingga pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

“Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, ” ujarnya.

Pada sidang awal, sudah dilakukan pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari Paslon 03. Pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang karena itu dia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.

Baca juga :   Dugaan Politik Uang Meroket di Pilgub Sumsel, Anomali Demokrasi yang Mengkhawatirkan

“KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana 11 gugatan dari 9 daerah di Sumsel yang teregistrasi di MK telah dilakukan pada 8-9 Januari lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang lanjutan ini bakal digelar dua kali yaitu Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang.

Baca juga :   Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan

Untuk sidang lanjutan, Senin mendatang beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak pada perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.

Dilanjutkan pada hari sama pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.

Baca juga :   KPU Tetapkan 17 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel, Empat Lawang Masih Tunggu Putusan MK

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.

Selanjutnya, tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.

Baca juga :   Kerap Diserang Banjir, Pemkot Palembang Dinilai Gagal dalam Menata Kota 

Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1. (DSK)

KPU Palembang Mahkamah Konstitusi Pilkada Serentak 2024 Ratu Dewa-Pirma Salam Sidang gugatan Pilkada Sumsel 2024 Yudha Pratomo- Baharudin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini, 8 Daerah di Sumsel Diminta Waspada Angin Kencang
Next Article Pesepakbola Spanyol, Lamine Yamal Jadi Duta Oppo Global
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?