RELUNG.ID – DW (25), warga Kelurahan Sidorejo Pagar Alam terpaksa diciduk tim opsnal Satres Narkoba di kawasan tugu perjuangan rakyat simpang Mannak Pagar Alam, Minggu (27/7/2025).
Pasalnya, DW kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di boks motor.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan ke Command Cemtre Polda Sumsel kemudian diteruskan ke Polres Pagar Alam tentang adanya aktifitas di sebuah bedeng di kawasan Mekar Alam Pagar Alam Utara yang dicurigai jadi sarang transaksi narkoba.
“Petugas Satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati DW yang keluar dari bedeng menuju ke arah kecamatan Pagar Alam Selatan dan melakukan pembuntutan.
Tepat di dekat tugu perjuangan, petugas melakukan pencegatan dan saat digeledah, petugas menemukan satu paket shabu seberat 7,54 gram yang disimpan dalam boks sepeda motor pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti handphone, sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam.
“Hasil tes urine juga menunjukkan DW positif mengonsumsi metamfitamin dan ganja,” terangnya.
Atas penangkapan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat barang bukti melebihi lima gram. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagaralam.
Mansur menegaskan Polres Pagaralam akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Pagaralam.
“Komitmen Polri memberihkan setiap wilayah dari peredaran narkotika yang merusak masa depan anak bangsa dan kami apresiasi partisipasi masyarakat yang membantu Polri dalam menindak dan memberantas semua jenis kejahatan,” pungkasnya. (TFK)

