RELUNG.ID – Anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua orang wanita terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua wanita tersebut adalah Vivin Yulianti (41) warga Jalan Radial Rusun, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil dan
Fellisha Maharani (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Jambu, Kecamatan Plaju Palembang.
Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka Fellisha diciduk di kawasan Rusun Blok 46, sedangkan tersangka Vivin diringkus di salah satu homestay di Jalan Abusamah, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berdasarkan data penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkoba yang dijalani oleh kedua tersangka. Menindaklanjuti itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dinyatakan akurat, polisi meringkus tersangka Fellisha di Rusun Blok 46 Lantai II, pada Senin (20/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Dari interogasi singkat, tersangka Fellisha mengakui barang haram tersebut milik tersangka Vivin yang sedang berada di homestay.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di homestay dan berhasil menangkap tersangka Vivin.
Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.
“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.
“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan. (DNP)

