Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Simpan Sabu, Dua Wanita di Palembang Ditangkap
Hukum

Simpan Sabu, Dua Wanita di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi25/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua orang wanita terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua wanita tersebut adalah Vivin Yulianti (41) warga Jalan Radial Rusun, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil dan

Fellisha Maharani (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Jambu, Kecamatan Plaju Palembang.

Baca juga :   Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka Fellisha diciduk di kawasan Rusun Blok 46, sedangkan tersangka Vivin diringkus di salah satu homestay di Jalan Abusamah, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berdasarkan data penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkoba yang dijalani oleh kedua tersangka. Menindaklanjuti itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dinyatakan akurat, polisi meringkus tersangka Fellisha di Rusun Blok 46 Lantai II, pada Senin (20/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Baca juga :   Guru Les Musik di Palembang Ditangkap, Cabuli Murid dengan Alasan Latih Tangan

Dari interogasi singkat, tersangka Fellisha mengakui barang haram tersebut milik tersangka Vivin yang sedang berada di homestay.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di homestay dan berhasil menangkap tersangka Vivin.

Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca juga :   Kawal Ramadan dan Mudik Lebaran, 164 Ribu Polisi Diterjunkan

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.

Baca juga :   Giliran Kantor DPRD OKU Digeledah KPK, Sita Dokumen APBD 2025

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.

Baca juga :   Kuasa Hukum Reza Gladys Minta Perlindungan untuk Hakim Penanganan Kasus Nikita Mirzani

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan. (DNP)

Narkoba Polda Sumsel Polrestabes Palembang Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiterpa Angin Kencang,Tongkang Batubara Hantam Rumah Warga di Perairan Sungai Musi Gandus Palembang
Next Article Seskab Teddy Jadi Duta Sekolah Rakyat, Mensos Ungkap Pembagian Peran dengan Mensesneg
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?