RELUNG.ID-Seorang pria berinisial AF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diserang istrinya sendiri, AA, saat sedang tertidur di dalam kamar rumah mereka di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. AA diduga menggunakan sebilah celurit untuk melukai bagian vital tubuh suaminya hingga mengalami luka berat.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terjadi saat korban AF tertidur di dalam kamarnya,” kata Suprapto.
Menurutnya, kejadian bermula ketika AA mengambil celurit yang berada di bagian belakang rumah. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mendapati suaminya masih tertidur.
AA selanjutnya melakukan penyerangan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban mengalami luka parah.
“Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris menggunakan celurit sehingga mengalami luka,” ujarnya.
Setelah kejadian, AA sempat melarikan diri dari rumah. Namun, pelariannya berhasil dihentikan oleh kepala desa bersama warga setempat.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kunir sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang untuk proses penyidikan.
Sementara itu, korban langsung mendapat pertolongan medis. Warga membawa AF ke UGD Puskesmas Kunir sebelum kemudian dirujuk ke RSU Dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
“Perkaranya ditangani Unit PPA Polres Lumajang,” kata Suprapto.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AA untuk mengungkap motif penyerangan terhadap suaminya.[YKP]

