RELUNG.ID – Polisi mulai mengungkap motif dan peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan kakak beradik yang dilaporkan hilang sejak 2021 di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka yakni Rendi Saputra (27) dan Andika alias Dika (25). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam kematian Rani (18) dan Ayuhana (13).
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta motif di balik pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rendi diduga terlibat dalam pembunuhan Rani. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati karena hubungan Rendi dengan korban tidak mendapat persetujuan dari orang tua Rani.
“Motif sementara, pelaku Rendi sakit hati karena hubungan dengan korban Rani tidak disetujui oleh orang tua korban,” ujar Risnan.
Rendi diduga menyerang Rani menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dimasukkan ke dalam sebuah sumur.
Sementara itu, Andika alias Dika diduga berperan dalam pembunuhan Ayuhana. Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam saat dalam perjalanan sebelum dibawa ke sebuah rumah kosong.
Dalam pemeriksaan, Andika mengaku diajak Rendi untuk melakukan pembunuhan tersebut. Di rumah kosong itu, Andika diduga kembali melakukan kekerasan terhadap Ayuhana hingga korban meninggal dunia.
Polisi juga masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi sebelum kedua korban dibunuh.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan alat bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara utuh motif dan peran masing-masing,” kata Risnan.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan rangka sepeda motor di dalam parit kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Minggu (6/9/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kosong di sekitar lokasi. Polisi menemukan kerangka manusia di tempat tersebut dan mencocokkannya dengan laporan hilangnya Rani dan Ayuhana pada 27 Oktober 2021.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Rendi di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Andika yang ditangkap di kawasan Sungai Sedapat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua tas sekolah berisi buku, pakaian dan seragam sekolah, jilbab, sepatu, serta sejumlah perhiasan yang diduga milik korban. Polisi juga mengamankan rangka sepeda motor yang ditemukan di dalam parit.
Risnan mengatakan penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.
“Kami terus mendalami perkara ini agar seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dapat terungkap secara jelas,” pungkasnya. (RDK)

