Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Vicky Prasetyo Ajukan Mediasi ke Polda Metro Jaya, Tempuh Restorative Justice
Hukum

Vicky Prasetyo Ajukan Mediasi ke Polda Metro Jaya, Tempuh Restorative Justice

RiyadiBy Riyadi31/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Vicky Prasetyo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Aktor sekaligus presenter Vicky Prasetyo berencana mengajukan permohonan mediasi dengan pihak pelapor terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan mediasi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin atau Selasa (31/8–1/9/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Vicky menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Baca juga :   Modus Ketuk Pintu Rumah, Kawanan Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo

“Jadi mungkin Senin atau Selasa kita akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena memang tahapannya dilalui dulu, itu tahap mediasi,” kata Agustinus dalam konferensi pers melalui Zoom, Minggu (30/8/2026).

Menurut Agustinus, pengajuan RJ harus melalui sejumlah tahapan. Selain diajukan pihak terlapor, proses tersebut juga membutuhkan persetujuan dari pelapor.

“Yang memohonkan harusnya memang si terlapor. Dan yang kedua, yang penting pelapor juga menyetujui,” ujarnya.

Baca juga :   Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Agustinus mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya adalah ancaman pidana dalam perkara tersebut yang dinilai tidak lebih dari lima tahun. Jika kedua pihak sepakat berdamai, perkara berpeluang dihentikan melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai, dengan syarat tentunya, perkaranya Vicky Prasetyo akan dihentikan,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila kesepakatan perdamaian tercapai, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan proses hukum.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak

“Lewat apakah putusan pengadilan atau diajukan tentang penetapan perdamaian tersebut, atau memang pihak kepolisian yang akan RJ tersebut jadikan perdamaian dan ditetapkan supaya perkara ini tidak dilanjutkan, dihentikan. Karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Langkah mediasi tersebut ditempuh setelah Vicky terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Vicky sebelumnya telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perkara tersebut kini masih ditangani Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Vicky.

Baca juga :   Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Kasus Hogi Minaya

Salah satu laporan dibuat oleh seseorang berinisial RAS yang disebut merupakan mantan kuasa hukum investor terkait perkara tersebut.

Meski proses hukum masih berjalan, pihak Vicky memilih membuka jalur komunikasi dan mediasi dengan pelapor sebagai upaya mencari penyelesaian secara damai.

Pengajuan restorative justice diharapkan dapat menjadi jalan keluar apabila kedua pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Baca juga :   Proses Hukum Tetap Berjalan, Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dititipkan di Panti Sosial Indralaya

Hingga kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Vicky Prasetyo masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.[YKP]

Ajukan RJ Polda Metro Jaya Vicky Prasetyo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonten Melva Pardede Sempat Direpost Akun Jokowi, Publik Pertanyakan Mengapa Dihapus
Next Article Ancam Sebar Rekaman Pribadi, Koki SPPG di Tuban Peras Korban hingga Rp20 Juta
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Vicky Prasetyo Berencana Pensiun dari Dunia Hiburan, Ingin Jadi Pendakwah pada 2030

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?