RELUNG.ID– Aktor sekaligus presenter Vicky Prasetyo berencana mengajukan permohonan mediasi dengan pihak pelapor terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan mediasi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin atau Selasa (31/8–1/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Vicky menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Jadi mungkin Senin atau Selasa kita akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena memang tahapannya dilalui dulu, itu tahap mediasi,” kata Agustinus dalam konferensi pers melalui Zoom, Minggu (30/8/2026).
Menurut Agustinus, pengajuan RJ harus melalui sejumlah tahapan. Selain diajukan pihak terlapor, proses tersebut juga membutuhkan persetujuan dari pelapor.
“Yang memohonkan harusnya memang si terlapor. Dan yang kedua, yang penting pelapor juga menyetujui,” ujarnya.
Agustinus mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya adalah ancaman pidana dalam perkara tersebut yang dinilai tidak lebih dari lima tahun. Jika kedua pihak sepakat berdamai, perkara berpeluang dihentikan melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai, dengan syarat tentunya, perkaranya Vicky Prasetyo akan dihentikan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila kesepakatan perdamaian tercapai, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan proses hukum.
“Lewat apakah putusan pengadilan atau diajukan tentang penetapan perdamaian tersebut, atau memang pihak kepolisian yang akan RJ tersebut jadikan perdamaian dan ditetapkan supaya perkara ini tidak dilanjutkan, dihentikan. Karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Langkah mediasi tersebut ditempuh setelah Vicky terseret perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Vicky sebelumnya telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Perkara tersebut kini masih ditangani Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Vicky.
Salah satu laporan dibuat oleh seseorang berinisial RAS yang disebut merupakan mantan kuasa hukum investor terkait perkara tersebut.
Meski proses hukum masih berjalan, pihak Vicky memilih membuka jalur komunikasi dan mediasi dengan pelapor sebagai upaya mencari penyelesaian secara damai.
Pengajuan restorative justice diharapkan dapat menjadi jalan keluar apabila kedua pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Hingga kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Vicky Prasetyo masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.[YKP]

