RELUNG.ID – Persoalan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di stockpile batubara yang berlokasi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kini memasuki babak baru.
Setelah bertahun-tahun mengeluhkan masuknya sedimentasi lumpur dan butiran batubara ke aliran Sungai Pait yang bermuara ke Sungai Lematang, warga akhirnya membawa persoalan tersebut ke meja DPRD Kabupaten Lahat.
Langkah itu ditempuh setelah berbagai keluhan dan tuntutan masyarakat dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret di lapangan.
Melalui surat aspirasi resmi yang disampaikan kepada Komisi III DPRD Lahat pada Selasa (9/6/2026), warga meminta lembaga legislatif turut mengawal upaya pemulihan lingkungan yang mereka perjuangkan.
Surat aspirasi tersebut diantarkan oleh Kasi Kesejahteraan Desa Gunung Kembang, Dodi, yang mewakili Kepala Desa Gunung Kembang.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk menitipkan asa. Kami sangat berharap para wakil rakyat di Komisi III dapat menjembatani dan mengawal persoalan ini dengan bijak demi kelestarian lingkungan dan masa depan anak cucu kami di desa,” ujar Dodi.
Masuknya persoalan ini ke DPRD menjadi sinyal bahwa keresahan warga tidak lagi sekadar berupa keluhan lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi tuntutan atas kepastian tanggung jawab dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan dampak yang terjadi.
Di sisi lain, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mulai menunjukkan langkah tindak lanjut. Melalui surat resmi Nomor 097/T/11120/HM.03/VI/2026 yang ditandatangani Public Relations & Corporate Administration Department Head PTBA, Sugandhi Syarif, perusahaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan yang terjadi di Desa Gunung Kembang.
Dalam surat yang diterima Kepala Desa Gunung Kembang, Edi Suparno, PTBA menyampaikan lima komitmen strategis, yakni proses pembebasan lahan, penyusunan desain penanganan area longsor, kajian penyediaan sumber air bersih, program pemberdayaan masyarakat, serta komitmen membuka ruang komunikasi dengan warga.
Langkah tersebut dinilai menjadi awal yang positif. Namun demikian, masyarakat masih menunggu realisasi di lapangan mengingat persoalan sedimentasi dan dampak lingkungan yang mereka keluhkan telah berlangsung cukup lama.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lahat, Eva Lili Susanti, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga. DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak untuk melihat kondisi di sekitar aliran Sungai Pait.
Selain itu, DPRD juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perusahaan terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
“Surat sudah kami terima dengan baik. Agenda kami berikutnya adalah meninjau langsung ke lapangan dan duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat. Kita cari solusi terbaik bersama-sama demi lingkungan yang sehat dan keharmonisan masyarakat,” kata Eva.
Menanggai hal itu, Section Head Corporate Social Responsibility (CSR) PAMA, Danang Prakoso, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dan siap mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Intinya kami sebagai kontraktor siap dan menghormati keputusan warga. Dalam hal ini PAMA selaku pelaksana kerja siap menjalankan keputusan dari customer kami,” tutupnya. (tim)

