RELUNG.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp90 miliar yang tengah diusut Polda Sumsel.
Menurut Taufik, kasus tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan nasabah yang identitasnya diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka.
“Kalau terbukti konsumen itu kuat bahwa tidak melakukan transaksi karena jelas-jelas kredit fiktif menggunakan data nasabah yang tidak mengajukan transaksi, maka BRI wajib mengganti kerugian nasabah,” kata Taufik Husni, Rabu (1/7/2026).
Ia menilai manajemen BRI bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi nasabah sehingga harus memulihkan seluruh kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan identitas tersebut.
“YLKI Sumsel menuntut dan meminta pihak Bank BRI bertanggung jawab mengembalikan kerugian nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan identitas karena manajemen Bank BRI dinilai gagal melindungi data dan sistem konsumen,” tegasnya.
Selain meminta BRI bertanggung jawab, YLKI Sumsel juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit menyeluruh terhadap sistem teknologi informasi (IT) BRI.
Menurut Taufik, audit tersebut penting mengingat kasus kredit fiktif dengan modus penyalahgunaan data nasabah dinilai berulang.
“Kami meminta OJK mengaudit sistem IT Bank BRI dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan teknologi informasi. Audit juga harus dilakukan secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
YLKI Sumsel juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para pelaku, khususnya oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan data nasabah.
“Kalau ini dijadikan contoh oleh bank-bank lain tentu sangat berbahaya. Dua pegawai BRI yang terlibat harus dihukum berat dan dikenakan pasal berlapis. Kejahatan ini lebih dari korupsi karena menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” katanya.
Ia menduga terdapat aktor intelektual yang merancang skema kredit fiktif tersebut sehingga meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
“Di sini kami melihat ada otak pelaku yang mendesain seluruh rangkaian kejahatan ini. Dalang utamanya harus diungkap agar memberikan efek jera,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, penyalahgunaan data pribadi nasabah jelas melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa perbankan.
“Nasabah berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa perbankan. Dalam kasus ini perlindungan tersebut belum terpenuhi,” katanya.
YLKI Sumsel juga mendesak BRI segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif post financing yang menyebabkan kerugian sekitar Rp90 miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum pegawai BRI bersama sejumlah direktur perusahaan dan pihak lain yang berperan membuat dokumen proyek fiktif untuk memperoleh pencairan kredit. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus dikembangkan.[FZP]

