Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»YLKI Sumsel Desak BRI Ganti Kerugian Nasabah Korban Kredit Fiktif Rp90 Miliar
Hukum

YLKI Sumsel Desak BRI Ganti Kerugian Nasabah Korban Kredit Fiktif Rp90 Miliar

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp90 miliar yang tengah diusut Polda Sumsel.

Menurut Taufik, kasus tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan nasabah yang identitasnya diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka.

“Kalau terbukti konsumen itu kuat bahwa tidak melakukan transaksi karena jelas-jelas kredit fiktif menggunakan data nasabah yang tidak mengajukan transaksi, maka BRI wajib mengganti kerugian nasabah,” kata Taufik Husni, Rabu (1/7/2026).

Baca juga :   Kejati Sumsel Pamerkan Uang Ratusan Miliar Hasil Skandal Lelang Aset BRI dan Perusahaan Sawit, Siapa Saja Terlibat? 

Ia menilai manajemen BRI bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi nasabah sehingga harus memulihkan seluruh kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan identitas tersebut.

“YLKI Sumsel menuntut dan meminta pihak Bank BRI bertanggung jawab mengembalikan kerugian nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan identitas karena manajemen Bank BRI dinilai gagal melindungi data dan sistem konsumen,” tegasnya.

Selain meminta BRI bertanggung jawab, YLKI Sumsel juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit menyeluruh terhadap sistem teknologi informasi (IT) BRI.

Baca juga :   Beraksi Gunakan Mobil, Polisi Ungkap Modus Empat Pelaku Begal di Palembang

Menurut Taufik, audit tersebut penting mengingat kasus kredit fiktif dengan modus penyalahgunaan data nasabah dinilai berulang.

“Kami meminta OJK mengaudit sistem IT Bank BRI dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan teknologi informasi. Audit juga harus dilakukan secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.

YLKI Sumsel juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para pelaku, khususnya oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan data nasabah.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp922 Miliar Berlanjut, Eksepsi 8 Terdakwa Ditolak

“Kalau ini dijadikan contoh oleh bank-bank lain tentu sangat berbahaya. Dua pegawai BRI yang terlibat harus dihukum berat dan dikenakan pasal berlapis. Kejahatan ini lebih dari korupsi karena menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” katanya.

Ia menduga terdapat aktor intelektual yang merancang skema kredit fiktif tersebut sehingga meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

“Di sini kami melihat ada otak pelaku yang mendesain seluruh rangkaian kejahatan ini. Dalang utamanya harus diungkap agar memberikan efek jera,” ungkapnya.

Baca juga :   Hotman Paris Berencana Hentikan Program Bantuan Hukum Hotman 911, Ini Alasannya

Taufik menambahkan, penyalahgunaan data pribadi nasabah jelas melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa perbankan.

“Nasabah berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa perbankan. Dalam kasus ini perlindungan tersebut belum terpenuhi,” katanya.

YLKI Sumsel juga mendesak BRI segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

Baca juga :   Mega Proyek EDC Bermasalah, KPK Periksa Mantan Direktur BRI

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif post financing yang menyebabkan kerugian sekitar Rp90 miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum pegawai BRI bersama sejumlah direktur perusahaan dan pihak lain yang berperan membuat dokumen proyek fiktif untuk memperoleh pencairan kredit. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus dikembangkan.[FZP]

Bank BRI Kredit Fiktif YLKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Bhayangkara ke-80, Pemkab Empat Lawang Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Daerah
Next Article Karhutla Dekati Tol Palindra, 10 Hektare Lahan di Ogan Ilir Hangus Terbakar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?