Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Guru Honorer di Buleleng Curi HP Modus Challenge TikTok, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judol
Hukum

Guru Honorer di Buleleng Curi HP Modus Challenge TikTok, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judol

RiyadiBy Riyadi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Penangkapan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial PS (25) diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah handphone (HP) menggunakan modus challenge TikTok.

Bukannya memberikan hadiah seperti yang dijanjikan, PS justru kabur membawa HP milik korban setelah mengajak mereka mengikuti tantangan lari. Polisi mengungkap uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).

PS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam korban yang mengalami kejadian serupa.

Baca juga :   TikTok Kembali ke App Store dan Play Store Setelah Sempat Diblokir di AS

Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng pada 2 hingga 21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan PS menyasar korban secara acak. Pelaku kemudian menawarkan challenge TikTok berupa tantangan lari dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200 ribu.

“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp200 ribu,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, dikutip detikBali, Kamis (27/8/2026).

Baca juga :   Terjaring OTT KPK, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Digiring ke Gedung Merah Putih

Sebelum tantangan dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan akan digunakan sebagai timer atau stopwatch untuk menghitung waktu saat berlari.

Setelah korban mulai berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Ketika korban lengah, PS kemudian melarikan diri sambil membawa HP tersebut.

“Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban,” ujar Ruzi.

Baca juga :   500 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Lapas Narkotika Muara Beliti

Dalam menjalankan aksinya, PS diduga telah mencuri HP milik enam korban. Masing-masing korban kehilangan satu unit HP.

Total kerugian yang dilaporkan kepada polisi mencapai sekitar Rp15 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga :   Jaksa KPK Ungkap Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi PT Inhutani V

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku dalam sejumlah kejadian hingga akhirnya mengarah kepada PS.

PS kemudian diamankan polisi di rumahnya yang berada di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif PS melakukan pencurian tersebut.

Baca juga :   Disney+ Luncurkan Verts, Fitur Video Vertikal Mirip TikTok untuk Temukan Tontonan

Uang yang diperoleh setelah menggadaikan HP milik korban digunakan untuk bermain judi online.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan PS.

Atas perbuatannya, PS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Buleleng.[YKP]

Challenge Dipakai Judul Guru TikTok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePraperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah
Next Article Kabut Asap Melanda Pagar Alam, Penerbangan di Bandara Atung Bungsu Tetap Normal
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?