RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga diduga mengandung indikasi manipulatif.
“Majelis yang kami muliakan, kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan.
Para pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Mereka juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diperoleh pada 2026. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak disertai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny Indrayana menyebut ketentuan tersebut tidak terdapat dalam peraturan KPU pada penyelenggaraan Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Ia juga menyoroti proses penerbitan Suket Penyetaraan Gibran yang menurutnya berlangsung dalam waktu singkat.
“Suket Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny.
Dalam persidangan, Denny juga mengatakan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran sempat sulit diperoleh. Menurut dia, pihak pemohon telah menempuh sejumlah jalur hukum dan kelembagaan sebelum membawa persoalan tersebut ke MK.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.
Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu demi menguji secara substansial pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi dokumen terkait perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Saldi meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut, termasuk catatan konsultasi atau pertimbangan dari DPR yang berkaitan dengan perubahan norma mengenai bukti kelulusan calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi.
MK juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon serta apakah pernah menerima keberatan masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Jadwal perkara tersebut juga tercatat dalam sistem resmi MK.
Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya.
“Nanti dalam jawaban semuanya akan dijelaskan semuanya dan itu akan disampaikan secara terbuka,” kata Idham.
KPU, kata Idham, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK, termasuk perkara PHPU yang baru diajukan pada 2026 tersebut.[YKP]

