Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Saldi Isra Pertanyakan Prosesnya
Hukum

KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Saldi Isra Pertanyakan Prosesnya

RiyadiBy Riyadi24/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran.

Baca juga :   Partisipasi Masyarakat di Palembang Kembali ke TPS, Hanya Capai 78 Persen

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin mengakui KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Baca juga :   Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin, Kejari Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru

Saldi kemudian menegaskan bahwa yang ditanyakan bukan ada atau tidaknya laporan, melainkan langkah verifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan persyaratan pendidikan calon terpenuhi.

Ia bahkan membandingkan proses tersebut dengan verifikasi persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah.

“Orang KPU daerah kalau dalam pemilihan kepala daerah, datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

Baca juga :   500 Personel Polisi Diterjunkan untuk Amankan Debat Pilgub Sumsel

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian meminta jawaban tersebut dicatat dalam persidangan.

Saldi selanjutnya menggali instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, selain surat keterangan yang diterima KPU.

Baca juga :   Cekcok di Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang, Budi Antoni Protes Soal Bola Undian

“Yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.

Afifuddin menjelaskan, KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” jawab Afifuddin.

Baca juga :   Begal IRT, Buronan di Palembang Ditembak Polisi

Saldi kemudian kembali memastikan apakah ada instrumen verifikasi lain yang digunakan KPU.

“Selain itu?” tanya Saldi.

“Surat keterangan itu saja,” jawab Afifuddin.

Baca juga :   PSU Empat Lawang 19 April, KPU Pastikan Kesiapan Tahapan

Dalam keterangan resminya, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diperiksa dan dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut kini menjadi bagian dari PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa MK.

Saldi kemudian menyinggung praktik verifikasi yang dilakukan KPU dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU daerah melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen persyaratan pendidikan calon.

Baca juga :   Polda Sumsel Ungkap Jaringan BBM Oplosan, Libatkan Sopir dan Truk Tangki

“Di pemilihan kepala daerah malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya, tolong dicek ke mana sekolahnya kalau ada yang pakai Paket C, dicek di mana dikeluarkan, segala macam,” ujar Saldi.

Karena itu, Saldi kembali meminta KPU menjelaskan apakah terdapat instrumen lain untuk memverifikasi dokumen pendidikan selain berpegang pada asumsi bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

“Ini makanya penting ditanyakan tadi bahwa instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang maka benar. Apa instrumennya?” kata Saldi.

Baca juga :   KPU Sumsel Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai H-1, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih

Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen atau rangkuman pembahasan internal yang sebelumnya diminta MK. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengambilan keputusan KPU.

Saldi kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Ia menanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Baca juga :   Pelajar di OKU Timur Kedapatan Ngutil di Alfamart

“Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti KPU tadi? Tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Rahmat Bagja menjawab Bawaslu juga tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali. Ya, tidak datang,” jawab Bagja.[YKP]

Ijazah Gibran KPU Sidang MK Verifikasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHadapi Puncak Kemarau, BNPB Tambah Dua Helikopter Water Bombing di Sumsel
Next Article PBB Palembang Baru Terealisasi 48 Persen, Penunggak Menahun Bakal Ditertibkan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?