RELUNG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden baru dimasukkan dalam aturan untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), saat hakim menggali proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu menjadi bagian dari perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih awalnya meminta KPU menjelaskan apakah ketentuan serupa pernah digunakan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, penyusunan ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
“Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait Legalisasi Ijazah Luar Negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait Penyetaraan Khusus Pendidikan Tinggi,” kata Idham.
Enny kemudian kembali memperjelas pertanyaannya.
“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” tanya Enny.
“Rujukannya sudah digunakan,” jawab Idham.
Namun, Enny menegaskan bahwa yang ingin diketahui adalah apakah ketentuan tersebut sudah pernah dimasukkan ke dalam aturan khusus pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum 2024.
“Tapi untuk Pilpres, rujukannya apakah yang baru 2024?” tanya Enny.
Idham kemudian menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan, terdapat pejabat sekretariat KPU yang berkonsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan.
“Nah, berkaitan dengan hal ini, kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan,” ujar Idham.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian ikut mempertegas pertanyaan tersebut. Ia mengatakan persoalan yang ingin diketahui bukan sekadar regulasi Kementerian Pendidikan yang menjadi rujukan KPU.
Menurut Saldi, yang perlu dijelaskan adalah apakah materi mengenai persyaratan pendidikan luar negeri pernah dicantumkan dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya.
“Tapi sebelum dijawab, mohon maaf, Pak Ketua. Ini kan masih ada kaitannya dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu artinya sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024,” kata Saldi.
Saldi kemudian menanyakan secara langsung apakah materi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri sudah terdapat dalam aturan Pilpres 2019.
“Bukan soal Permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden yang penyetaraan luar negeri itu sudah ada enggak di aturan sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya atau 2019?” tanya Saldi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.
Saldi pun menegaskan kembali jawaban tersebut.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024,” ujar Saldi.
KPU Diminta Jelaskan Proses Penyusunan
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Majelis hakim menggali apakah ketentuan mengenai pendidikan dari luar negeri merupakan norma yang telah digunakan dalam regulasi pencalonan sebelumnya atau ketentuan baru yang diberlakukan pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, KPU menyebut penyusunan aturan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan, termasuk aturan mengenai legalisasi ijazah luar negeri dan penyetaraan pendidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang selanjutnya akan digunakan MK untuk mendalami lebih lanjut dasar penyusunan aturan, proses verifikasi persyaratan calon, serta dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menetapkan pemenuhan syarat pencalonan.

