Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPU Akui Aturan Ijazah Luar Negeri Dibuat untuk Pemilu 2024
Politik

KPU Akui Aturan Ijazah Luar Negeri Dibuat untuk Pemilu 2024

RiyadiBy Riyadi24/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung MK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden baru dimasukkan dalam aturan untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), saat hakim menggali proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu menjadi bagian dari perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Sumsel Kunker ke PT Hutama Karya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih awalnya meminta KPU menjelaskan apakah ketentuan serupa pernah digunakan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, penyusunan ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

“Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait Legalisasi Ijazah Luar Negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait Penyetaraan Khusus Pendidikan Tinggi,” kata Idham.

Baca juga :   Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Sumsel Diperpanjang Tujuh Hari

Enny kemudian kembali memperjelas pertanyaannya.

“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” tanya Enny.

“Rujukannya sudah digunakan,” jawab Idham.

Baca juga :   Bahlil Lahadalia Tegaskan Dukungan Golkar untuk Prabowo-Gibran Hingga Akhir Masa Jabatan

Namun, Enny menegaskan bahwa yang ingin diketahui adalah apakah ketentuan tersebut sudah pernah dimasukkan ke dalam aturan khusus pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum 2024.

“Tapi untuk Pilpres, rujukannya apakah yang baru 2024?” tanya Enny.

Idham kemudian menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan, terdapat pejabat sekretariat KPU yang berkonsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan.

Baca juga :   Prabowo dan Erdogan Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan dalam Pertemuan Bilateral

“Nah, berkaitan dengan hal ini, kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan,” ujar Idham.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian ikut mempertegas pertanyaan tersebut. Ia mengatakan persoalan yang ingin diketahui bukan sekadar regulasi Kementerian Pendidikan yang menjadi rujukan KPU.

Menurut Saldi, yang perlu dijelaskan adalah apakah materi mengenai persyaratan pendidikan luar negeri pernah dicantumkan dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya.

Baca juga :   Debat Pilkada Palembang Bakal Dilakukan 3 Kali, Berikut Jadwalnya

“Tapi sebelum dijawab, mohon maaf, Pak Ketua. Ini kan masih ada kaitannya dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu artinya sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024,” kata Saldi.

Saldi kemudian menanyakan secara langsung apakah materi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri sudah terdapat dalam aturan Pilpres 2019.

“Bukan soal Permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden yang penyetaraan luar negeri itu sudah ada enggak di aturan sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya atau 2019?” tanya Saldi.

Baca juga :   92.442 KPPS Pilkada Sumsel Dilantik, Anggaran Honor Capai Rp 79,23 Miliar

Ketua KPU Mochammad Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.

Saldi pun menegaskan kembali jawaban tersebut.

Baca juga :   Seskab Teddy Jadi Duta Sekolah Rakyat, Mensos Ungkap Pembagian Peran dengan Mensesneg

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024,” ujar Saldi.

KPU Diminta Jelaskan Proses Penyusunan

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Majelis hakim menggali apakah ketentuan mengenai pendidikan dari luar negeri merupakan norma yang telah digunakan dalam regulasi pencalonan sebelumnya atau ketentuan baru yang diberlakukan pada Pemilu 2024.

Baca juga :   PKB Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

Dalam persidangan, KPU menyebut penyusunan aturan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan, termasuk aturan mengenai legalisasi ijazah luar negeri dan penyetaraan pendidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang selanjutnya akan digunakan MK untuk mendalami lebih lanjut dasar penyusunan aturan, proses verifikasi persyaratan calon, serta dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menetapkan pemenuhan syarat pencalonan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOmbudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Next Article Ombudsman Ultimatum Lapas Cibinong, Fasilitas Khusus Harus Dirobohkan Sebelum Sidak Berikutnya
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?