RELUNG.ID- Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas layaknya rumah tinggal di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Hunian tersebut disebut memiliki fasilitas yang menyerupai apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak.
Temuan itu diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, terdapat lebih dari 10 ruangan atau bangunan di area belakang lapas yang menjadi perhatian tim pemeriksa.
“Standar apartemen,” kata Fikri saat menggambarkan kondisi hunian tersebut.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di area hunian tersebut.
Dalam pemeriksaan, tim Ombudsman juga menemukan seorang pria yang mengaku sebagai narapidana. Hal itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Fikri mengatakan, sejumlah orang di lokasi mengaku sebagai napi dan menyebut ditempatkan di area tersebut. Namun, mereka tidak mengaku membayar untuk menempati hunian tersebut.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena pada pemeriksaan sebelumnya, tim disebut sempat tidak mendapatkan akses ke area belakang lapas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, kawasan tersebut merupakan area asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang telah dilengkapi surat keputusan (SK) rumah jabatan.
Meski demikian, Yudi mengatakan Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Kami sedang investigasi, apakah ada sesuatu yang tidak sesuai atau tidak. Kalau memang ada, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara terkait informasi mengenai sejumlah nama narapidana yang disebut menempati hunian tersebut, Ombudsman belum dapat memastikannya.
Ombudsman menyatakan tidak memiliki dokumen resmi yang dapat memastikan identitas warga binaan yang disebut berada di kawasan tersebut.
Ditjenpas juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu. Salah satu nama yang sebelumnya muncul dalam informasi yang beredar, Ferdy Sambo, disebut menjalani masa pidana di blok biasa bersama warga binaan lainnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi telah membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemeriksaan meliputi fasilitas dan sarana prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek keamanan dan ketertiban di Lapas Cibinong.
Tim juga diminta memverifikasi seluruh informasi yang beredar terkait penggunaan hunian di area belakang lapas.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

