Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sebut Sidang MK Ilegal, Ahli Rullyandi Diusir dari Ruang Sidang
Hukum

Sebut Sidang MK Ilegal, Ahli Rullyandi Diusir dari Ruang Sidang

RiyadiBy Riyadi02/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dari ruang sidang setelah menyinggung pernyataannya yang menyebut persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ilegal. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dari ruang sidang setelah menyinggung pernyataannya yang menyebut persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Militan Gibran 08 Nusantara. Namun, sebelum dirinya disumpah untuk memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Rullyandi di luar persidangan.

Baca juga :   Ashanty Bantah Usir Azriel Jelang Pernikahan: Itu Fitnah

Arsul mengatakan, dirinya melihat tayangan Rullyandi dalam sebuah acara yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal. Rullyandi juga disebut menyatakan posisi Ketua MK Suhartoyo ilegal.

“Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi hadir sebagai ahli jika menganggap persidangan yang sedang berlangsung tidak sah.

Baca juga :   Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Palembang, 4 Korban Diamankan

“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya.

Arsul meminta Rullyandi mencabut pernyataannya apabila tetap ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

Rullyandi kemudian mengatakan kehadirannya merupakan kesempatan untuk menyampaikan pandangan hukum sebagai akademisi sekaligus memberikan kritik terhadap MK.

Baca juga :   Warga Blokir Jalan Terkait Demo Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polres Lubuklinggau Siagakan Dua Peleton Personel


Namun, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya mengenai persidangan ilegal khusus di ruang sidang tersebut.

“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.

“Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” sambungnya.

Baca juga :   KDM Sesalkan OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Setelah itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors persidangan selama sekitar lima menit. Majelis hakim kemudian memutuskan Rullyandi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.

MK hanya menerima keterangan Rullyandi dalam bentuk tertulis. Rullyandi juga diminta meninggalkan ruang sidang.

“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi, Anda tidak boleh lagi, cukup,” kata Saldi.

Baca juga :   Ayah di Empat Lawang Tega Cekik dan Banting Bayi Hingga Tewas

Rullyandi kemudian menyatakan menghormati keputusan tersebut.

“Baik kalau memang seperti itu, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum, terima kasih,” jawabnya.

“Terima kasih, silakan meninggalkan ruangan sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.

Baca juga :   Bonatua Silalahi Jadi Saksi Ahli Trio RRT di Polda Metro, Bawa Salinan Ijazah Jokowi

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan terkait dalil adanya persoalan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.

Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.

Adapun 12 pemohon dalam perkara tersebut yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.[YKP]

Diusir Ilegal Saksi Ahli Sebut Sidang MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Siapkan BSU Rp900 Ribu bagi 13,3 Juta Pekerja
Next Article Google Terapkan Aturan Baru Sideloading Android di Indonesia, Pengguna Wajib Tunggu 24 Jam
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?