RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dari ruang sidang setelah menyinggung pernyataannya yang menyebut persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Militan Gibran 08 Nusantara. Namun, sebelum dirinya disumpah untuk memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Rullyandi di luar persidangan.
Arsul mengatakan, dirinya melihat tayangan Rullyandi dalam sebuah acara yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal. Rullyandi juga disebut menyatakan posisi Ketua MK Suhartoyo ilegal.
“Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talkshow Anda yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul.
Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi hadir sebagai ahli jika menganggap persidangan yang sedang berlangsung tidak sah.
“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya.
Arsul meminta Rullyandi mencabut pernyataannya apabila tetap ingin memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
Rullyandi kemudian mengatakan kehadirannya merupakan kesempatan untuk menyampaikan pandangan hukum sebagai akademisi sekaligus memberikan kritik terhadap MK.
Namun, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya mengenai persidangan ilegal khusus di ruang sidang tersebut.
“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.
“Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” sambungnya.
Setelah itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menskors persidangan selama sekitar lima menit. Majelis hakim kemudian memutuskan Rullyandi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.
MK hanya menerima keterangan Rullyandi dalam bentuk tertulis. Rullyandi juga diminta meninggalkan ruang sidang.
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi, Anda tidak boleh lagi, cukup,” kata Saldi.
Rullyandi kemudian menyatakan menghormati keputusan tersebut.
“Baik kalau memang seperti itu, kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum, terima kasih,” jawabnya.
“Terima kasih, silakan meninggalkan ruangan sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan terkait dalil adanya persoalan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.
Adapun 12 pemohon dalam perkara tersebut yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.[YKP]

