Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Juga Diduga Sadap Nomor Telepon Tokoh Politik, LSM dan Media

03/11/2026

Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan

03/11/2026

Ternyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Jatim Telusuri Asal Rp687,5 Juta yang Diterima Eks Kadis ESDM Nurkholis
Hukum

Kejati Jatim Telusuri Asal Rp687,5 Juta yang Diterima Eks Kadis ESDM Nurkholis

ADMINBy ADMIN25/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami aliran dana Rp687,5 juta yang diterima mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis mengakui menerima uang tersebut secara bertahap selama 2024.

Baca juga :   Usai Kencan Semalam, Residivis Ini Balik Lagi ke Penjara

Namun, ia membantah terlibat dalam praktik pungli yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Nurkholis mengklaim uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Jatim secara utuh. Ia juga menyatakan dana tersebut dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.

“Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujar Nurkholis di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Tak Sekadar Razia, Polisi akan Latih Pelaku Pemalakan dan Balap Liar di Palembang

Pengakuan itu menjadi perhatian karena dana yang diterima mencapai ratusan juta rupiah dan disebut berasal dari dua pejabat di lingkungan ESDM Jatim.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Penyerahan uang tersebut berlangsung secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Sebagian transaksi disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.

Baca juga :   Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Dirut Keuangan Sriwijaya FC Dituntut Delapan Tahun Penjara

Selain uang tunai, persidangan juga menyinggung sejumlah pemberian lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan. Di antaranya bingkisan, sapi kurban, hingga kepingan emas batangan dalam acara pisah sambut Kepala Dinas ESDM Jatim.

Kejati Jatim memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada fakta yang terungkap di persidangan. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana serta menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca juga :   Sidang Korupsi PTSL, Bupati Muara Enim Terpilih Akui Tanda Tangan SK, Tapi Tak Tahu Proses

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa 11 saksi untuk memperkuat pengungkapan perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan pendalaman dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Hingga informasi terakhir yang tersedia, Nurkholis masih berstatus saksi. Kejati Jatim belum menyimpulkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. (KPB)

Dinas ESDM Jatim Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis Sidang Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Lorong di Tangga Buntung Palembang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan Terkait Narkoba
Next Article 100 Pesepeda Telusuri Jejak Sejarah Kota Lahat Lewat Historical Bike
ADMIN

Related Posts

Hukum

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Juga Diduga Sadap Nomor Telepon Tokoh Politik, LSM dan Media

03/11/20265 Views
Hukum

Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan

03/11/20265 Views
Hukum

Ternyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya

03/11/202611 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,815 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,622 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,555 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?