RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari kedua lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Budi menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
KPK juga mendalami dugaan modus kickback atau pemberian imbalan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan penggunaan pita cukai rokok.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan produk hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi.
Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dan mekanisme yang diduga menyebabkan persoalan dalam penerimaan negara dari sektor cukai.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.
KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara baru yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui OTT pada Februari 2026. Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai; John Field, pemilik PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Sebagian terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan dan menerima putusan pengadilan, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.
Selain itu, KPK sebelumnya menerbitkan dua sprindik baru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya diterbitkan tanpa penetapan tersangka pada tahap awal.
Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.[YKP]

