RELUNG.ID- Mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal di wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menghadirkan tiga saksi dari perusahaan agen kapal.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadisurya, para saksi mengungkap adanya permintaan uang di luar biaya resmi untuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Padahal, pengurusan dokumen tersebut telah menggunakan sistem daring. Namun, para saksi mengaku tetap diminta memberikan uang agar penerbitan dokumen berjalan lancar.
Salah satu saksi, Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci, mengaku perusahaannya harus mengeluarkan uang Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB.
“Biaya tersebut di luar biaya resmi, yang dibayar secara cash melalui staf kami yaitu Khairul. Penerbitan SPOB ada 126 dengan total Rp60 juta lebih. Meskipun sistem telah melalui online, kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB oleh terdakwa meski syarat dari perusahaan sudah lengkap,” ungkap Rama.
Kesaksian serupa disampaikan Sony, Direktur PT Lautan Sinar Surya yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara. Ia menyebut perusahaannya telah beroperasi di wilayah Sungai Lalan sejak 2019.
Menurut Sony, sepanjang Mei hingga Desember 2025, perusahaannya mengeluarkan uang lebih dari Rp32 juta untuk pengurusan dokumen SPB dan SPOG.
“Biaya SPB yang diminta terdakwa sebesar Rp2,5 juta per kegiatan. Sepanjang tahun 2025, dari bulan Mei sampai Desember, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp32 juta,” katanya.
Sementara itu, saksi Samuel mengungkapkan penyerahan uang dilakukan secara tunai melalui stafnya bernama Sirajudin. Uang tersebut, menurut keterangannya, diserahkan kepada terdakwa di sebuah gerai Alfamart di samping POMAL, kawasan Boom Baru Palembang.
Samuel mengaku perusahaan terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir proses penerbitan dokumen diperlambat. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu operasional kapal dan menimbulkan kerugian perusahaan.
“Jika uang operasional pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, maka prosesnya akan diperlambat dan menyebabkan kerugian. Pengeluaran operasional kapal per hari Rp35 juta. Jika tidak beroperasi, perusahaan akan mengalami kerugian,” jelasnya.
Diduga Terima Uang dari 23 Agen Kapal
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa selama periode Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut.
Dari penerbitan dokumen itu, Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal.
Rinciannya, sekitar Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa. Kemudian, Rp167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan. Sementara Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.
JPU juga mengungkapkan, uang tersebut diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.
Dari total uang yang didakwakan diterima tersebut, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.
Sementara itu, sekitar Rp2,1 miliar disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa. Di antaranya untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya. Dalam dakwaan alternatif tersebut, Yudi dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[YSF]

