Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal di wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal di wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menghadirkan tiga saksi dari perusahaan agen kapal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Hadisurya, para saksi mengungkap adanya permintaan uang di luar biaya resmi untuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Baca juga :   KSOP Palembang Ungkap Kabut Asap Tidak Ganggu Arus Lalu Lintas Pelayaran

Padahal, pengurusan dokumen tersebut telah menggunakan sistem daring. Namun, para saksi mengaku tetap diminta memberikan uang agar penerbitan dokumen berjalan lancar.

Salah satu saksi, Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci, mengaku perusahaannya harus mengeluarkan uang Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB.

“Biaya tersebut di luar biaya resmi, yang dibayar secara cash melalui staf kami yaitu Khairul. Penerbitan SPOB ada 126 dengan total Rp60 juta lebih. Meskipun sistem telah melalui online, kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB oleh terdakwa meski syarat dari perusahaan sudah lengkap,” ungkap Rama.

Baca juga :   Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Dipadati Pendukung, Ojol Ikut Beri Dukungan

Kesaksian serupa disampaikan Sony, Direktur PT Lautan Sinar Surya yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara. Ia menyebut perusahaannya telah beroperasi di wilayah Sungai Lalan sejak 2019.

Menurut Sony, sepanjang Mei hingga Desember 2025, perusahaannya mengeluarkan uang lebih dari Rp32 juta untuk pengurusan dokumen SPB dan SPOG.

“Biaya SPB yang diminta terdakwa sebesar Rp2,5 juta per kegiatan. Sepanjang tahun 2025, dari bulan Mei sampai Desember, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp32 juta,” katanya.

Baca juga :   BNN Tangkap Dewi Astutik, Bandar 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun yang Sempat Jadi Guru di Kamboja

Sementara itu, saksi Samuel mengungkapkan penyerahan uang dilakukan secara tunai melalui stafnya bernama Sirajudin. Uang tersebut, menurut keterangannya, diserahkan kepada terdakwa di sebuah gerai Alfamart di samping POMAL, kawasan Boom Baru Palembang.

Samuel mengaku perusahaan terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir proses penerbitan dokumen diperlambat. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu operasional kapal dan menimbulkan kerugian perusahaan.

“Jika uang operasional pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, maka prosesnya akan diperlambat dan menyebabkan kerugian. Pengeluaran operasional kapal per hari Rp35 juta. Jika tidak beroperasi, perusahaan akan mengalami kerugian,” jelasnya.

Baca juga :   Nadiem Makarim Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Diduga Terima Uang dari 23 Agen Kapal

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa selama periode Mei hingga Desember 2025 terdapat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut.

Dari penerbitan dokumen itu, Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal.

Rinciannya, sekitar Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa. Kemudian, Rp167 juta merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan. Sementara Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

Baca juga :   Saksi Verbalisan Bantah Intimidasi Ammar Zoni saat Pemeriksaan Kasus Jual Narkoba

JPU juga mengungkapkan, uang tersebut diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari total uang yang didakwakan diterima tersebut, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Sementara itu, sekitar Rp2,1 miliar disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa. Di antaranya untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga :   Bela Raja Kripto, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Timothy Ronald

Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya. Dalam dakwaan alternatif tersebut, Yudi dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[YSF]

Agen Kapal KSOP Palembang Penerima Suap Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAde Indra Raih Penghargaan Nasional atas Pengabdian kepada Masyarakat
Next Article Berencana Pulang ke Palembang, Kopral Nyamar Jadi Jenderal Ditangkap di Bandara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/20269 Views
Hukum

Namanya Muncul Dua Kali dalam Daftar 20 Korporasi Kasus Karhutla, Ini Profil PT SGN

02/11/20263 Views
Hukum

MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran, Ini Alasannya

02/11/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?