RELUNG.ID– Pengarusutamaan gender (PUG) didorong menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan di Kota Bandung. Penerapannya tidak boleh sebatas program pemberdayaan perempuan, tetapi harus menjadi strategi untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan pendekatan yang harus terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor.
Hal itu disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.
Menurut Susi, pemahaman mengenai konsep PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan memiliki implementasi nyata dalam setiap kebijakan pemerintah.
“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Salah satu penerapannya dapat dilihat dalam pembangunan fasilitas umum. Pemerintah perlu memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas menjadi bagian dari perencanaan.
Begitu pula pada sektor transportasi, fasilitas publik harus dirancang dengan memperhatikan keamanan perempuan dan anak. Sementara di bidang kesehatan, pelayanan perlu mengakomodasi kebutuhan laki-laki maupun perempuan.
Di sektor pendidikan dan ekonomi, kesetaraan juga harus diwujudkan melalui pemerataan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, permodalan usaha, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.
“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Susi menegaskan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, pembangunan Kota Bandung tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses serta manfaat yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong perubahan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap warga memperoleh kesempatan dan pelayanan publik yang setara tanpa terkecuali.[YKP]

