Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Dalam Toren di Tambora Jakbar
Hukum

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Dalam Toren di Tambora Jakbar

alwiBy alwi14/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi mayat/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Jakarta Barat mengungkap kronologi dan modus dibalik pembunuhan ibu dan anak di dalam Toren di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Aksi pembunuhan ini dilatari oleh persoalan utang piutang antara pelaku, Febri Arifin alias Jamet dan korban.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jakbar, Kombes Twedi Aditya Bennyahadi, Kamis kemarin (13/3).

Baca juga :   Ketua KPK: Ratusan Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN

Dia mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi di kediaman korban di di wilayah RT 05 RW 02, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (1/3/2025) siang atau saat kedua korban dinyatakan hilang.

Di mana kedua korban ini berinisial TSL (59) dan anak perempuannya ES (35).

“Pembunuhan tersebut berawal dari persoalan utang piutang. Hingga akhirnya pelaku mengelabui korban menjalankan praktik perdukunan sebelum dibunuh,” katanya.

Baca juga :   Update Kasus Jari Bayi Delapan Bulan Putus Tergunting: Keluarga Korban dan Oknum Perawat Berdamai!

Berdasarkan pemeriksaan, awalnya pelaku Jamet ini kerap meminjam uang sejak tahun 2021 lalu hingga mencapai Rp90 juta.

Sejak 2021 hingga terjadiinya pembunuhan ini, pelaku Jamet tak pernah membayar utangnya kepada TSL. Meskipun begitu, hubungan pelaku dan korban tetap berjalan baik karena pelaku pintar bersilat lidah.

“Jamet pun akhirnya menjalankan aksi tipu-tipunya terhadap korban,” katanya.

Baca juga :   Tiga Pelaku Perampokan Uang Pegawai Koperasi di Musi Rawas Diringkus

Saat itu, Jamet mengaku kepada korban jika dirinya memilliki kenalan seorang dukung yang bisa menggandakan uang. Tak hanya itu, Jamet juga mengaku memiliki teman yang dapat mencarikan jodoh untuk anak pertama korban yakni ES.

“Kedua teman yang disebutnya itu hanya sosok fiktif saja,” ujarnya.

Korban yang terpedaya akhirnya menuruti kata-kata korban untuk melakukan ritual penggandaan uang dan enteng jodoh pada Sabtu (1/3) lalu.

Baca juga :   Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Saat itu, korban TSL menjalankan ritual penggandaan uang dengan menyediakan duit tunai Rp50 juta sesuai arahan pelaku. Sementara korban ES melakukan ritual untuk mendapatkan jodoh.

“Pelaku ini memimpin ritual penggandaan uang di dalam rumah. Sedangkan, korban ES menjalani ritual enteng jodoh di kamar mandi,” ujarnya.

Namun ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku bersama korban tak membuahkan hasil hingga membuat korban TSL kesal. Korban pun mencaci maki pelaku dan akhirnya pelaku pun tersinggung serta langsung melakukan penganiayaan terhadap TSL hingga tewas.

Baca juga :   Diduga Lakukan Tambang di Luar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Akan Laporkan Banjarsari Bumi ke Polda Sumsel

“Pelaku ini memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rafia terhadap korban TSL,” terangnya.

Pelaku kemudian menyeret TSL ke kamar. Setelah menghabisi nyawa TSL, pelaku kemudian membersihkan sisa darah di ruang tamu. Bahkan, pelaku masih sempat merokok sekira 15 menit sambil mencari cara untuk menutupi kejahatannya.

“Kemudian, pelaku menuju ke kamar mandi tempat korban ES ritual enteng jodoh,” katanya.

Baca juga :   Kepergok Curi 50 Kilogram Sawit, Residivis Narkoba di Musi Rawas Dimassa, Motor Dibakar

Pelaku kemudian menghabisi anak korban dengan mencekik leher ES hingga tewas. Setelah keduanya tewas, pelaku melihat di depan kulkas ada tutup toren tempat penampungan air.

“Akhirnya pelaku memiliki ide untuk menyembunyikan korban-korban di dalam toren. Korban dipindahkan dan diseret secara bergantian,” terangnya.

Usai memasukkan jasad kedua korban ke dalam toren, pelaku kemudian membawa uang Rp50 juta ini. Bahkan, Jamet sempat menggunakan ponsel milik korban TSL untuk mengirim pesan kepada anak kedua korban, Ronny (30).

Baca juga :   Eks Jampidsus Febrie Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Jaksa Beberkan Alirannya

“Jamet mengabarkan jika di rumah sedang ada tukang listrik, serta mengabarkan jika TSL dan ES sedang pergi ke luar,” ujarnya.

Hingga akhirnya aksi tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad TSL dan ES berada dalam toren pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Kedua ditemukan dalam kondisi membusuk, mengambang di dalam toren air rumah mereka,” ujarnya.

Baca juga :   Jadi Buronan Satu Tahun, Alex Diringkus Polisi

Pihaknya juga berhasil menangkap pelaku di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu malam (9/3). “Pelaku sempat berpenampilan gembel untuk mengelabui polisi, tapi polisi bisa mengenali dan langsung menangkapnya,” pungkasnya. (vid)

Aksi pembunuhan sadis Ibu dan anak ditemukan tewas di Toren Polres Jakbar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Membeli Baju Lebaran: Pilih Busana Berkualitas dan Nyaman
Next Article Gerhana Bulan Total Maret 2025: Fenomena Spektakuler yang Tak Terlihat di Indonesia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?