RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui pemberian amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025.
“Pemberian amnesti termasuk untuk Saudara Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut,” kata Dasco.
Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keduanya merupakan bentuk pengampunan, namun memiliki perbedaan secara prinsip.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa kebijakan ini lazim dilakukan dalam konteks menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.
“Abolisi dan amnesti biasa diberikan jika ada persepsi publik bahwa hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi politik. Ini pernah terjadi di berbagai era pemerintahan di republik ini,” jelas Indriyanto.
Abolisi berarti menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Dalam beberapa literatur hukum, abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat hukum dari putusan yang telah dijalankan.
Sementara itu, amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana atas perbuatan tertentu, biasanya diberikan kepada kelompok orang atas dasar kepentingan nasional atau rekonsiliasi.
Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti maupun abolisi akan menghapus seluruh proses hukum terhadap penerimanya.
“Semua proses hukum, baik pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca-ajudikasi, harus dihentikan setelah keluarnya Keputusan Presiden,” tegas Indriyanto.
Hal serupa disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Setelah pemberian abolisi dan amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan,” kata Fickar.
Menurut Fickar, abolisi tetap sah diberikan meskipun status hukum perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Itu merupakan kewenangan mutlak dan konstitusional Presiden. Artinya, Presiden menilai kasus tersebut memiliki latar belakang politis,” tambahnya.
Fickar juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyebut Presiden perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Pemberian abolisi seharusnya juga diikuti dengan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dan kini tengah mengajukan banding.
Adapun Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia juga sedang menjalani proses banding.[YKP]

