Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Gratifikasi Suket K3 Terungkap, Kabid Disnakertrans Sumsel Diduga Terima Aliran Uang Ratusan Juta
Regional

Kasus Gratifikasi Suket K3 Terungkap, Kabid Disnakertrans Sumsel Diduga Terima Aliran Uang Ratusan Juta

alwiBy alwi25/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025). (RELUNG)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kabid Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran uang untuk pengurusan Suket K3.

Baca juga :   Sidang Dugaan Suap K3 Disnakertrans Sumsel, Surat Kelayakan Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan menegaskan bahwa saksi mengungkap adanya pembayaran yang harus diserahkan ke terdakwa.

Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, menyebut biaya pengurusan Suket mencapai Rp650 ribu per unit dan biaya laporan pengujian Rp2,5 juta per alat.

Dari Januari hingga September 2024, tercatat 59 perusahaan mengurus 657 permohonan Suket dengan nilai sekitar Rp497 juta.

Baca juga :   Gugatan 25 Media Ditolak, AJI Palembang: Angin Segar Kebebasan Pers

“Penyerahan dilakukan ke terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki,” ungkap Hansamu.

Saksi lain, Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, mengaku perusahaannya mengurus Suket dengan biaya Rp550 ribu per unit.

Dia menugaskan karyawan bernama Nasrun Hidayat untuk menyerahkan uang secara tunai ke ruang kerja terdakwa di kantor Disnakertrans Sumsel.

Baca juga :   DPRD Prabumulih Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi

“Total pengurusan selama 2024 mencapai 1.018 unit, dengan nilai Rp524 juta lebih,” kata Nabila.

Saksi Nasrun Hidayat juga menguatkan keterangan tersebut. “Saya serahkan uang tunai bertahap langsung kepada terdakwa Firmansyah. Total sekitar Rp550 juta,” ujarnya.

Jaksa menyebut, praktik pungutan itu telah menimbulkan kerugian besar sekaligus mencoreng integritas lembaga pemerintah.

Baca juga :   Didakwa Rugikan Negara Rp1,9 M, Terdakwa Deliar Marzoeki Bakal Ajukan Eksepsi

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret nama terdakwa Harni Rayuni.

Ia diduga berperan dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa, yang sempat menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja tragis.

Baca juga :   Fakta Baru OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Sita Jam Tangan Rolex

Dari informasi yang diperoleh, surat rekomendasi Suket tersebut diduga atas restu pejabat tinggi Disnakertrans Sumsel.

Ironisnya, rekomendasi itu justru diduga digunakan untuk menyamarkan fakta sebenarnya, seolah-olah kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41) adalah murni kelalaian kerja.

Padahal, investigasi menyebut pihak manajemen gedung tidak pernah melakukan perawatan lift barang selama lebih dari tiga tahun.

Baca juga :   Serapan Anggaran Dispora Palembang Baru Capai 33 Persen, Pembangunan Venue Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun

Kecelakaan itu menyebabkan Marta, kru lighting acara pernikahan di gedung tersebut, mengalami luka parah hingga lengan putus dan kaki patah.

Peristiwa itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, dalam penerbitan Suket K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.

Diduga, Suket tetap diterbitkan meski perawatan lift tidak dilakukan selama lebih dari tiga tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada persidangan berikutnya. (YSF)

Deliar Marzoeki Disnakertran Sumsel Kepala Disnakertrans Sumsel PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Rp148 Juta untuk Demo ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Next Article OKU Timur Jadi Lokus Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Sumsel 2025
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,003 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?