RELUNG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kabid Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran uang untuk pengurusan Suket K3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan menegaskan bahwa saksi mengungkap adanya pembayaran yang harus diserahkan ke terdakwa.
Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, menyebut biaya pengurusan Suket mencapai Rp650 ribu per unit dan biaya laporan pengujian Rp2,5 juta per alat.
Dari Januari hingga September 2024, tercatat 59 perusahaan mengurus 657 permohonan Suket dengan nilai sekitar Rp497 juta.
“Penyerahan dilakukan ke terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki,” ungkap Hansamu.
Saksi lain, Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, mengaku perusahaannya mengurus Suket dengan biaya Rp550 ribu per unit.
Dia menugaskan karyawan bernama Nasrun Hidayat untuk menyerahkan uang secara tunai ke ruang kerja terdakwa di kantor Disnakertrans Sumsel.
“Total pengurusan selama 2024 mencapai 1.018 unit, dengan nilai Rp524 juta lebih,” kata Nabila.
Saksi Nasrun Hidayat juga menguatkan keterangan tersebut. “Saya serahkan uang tunai bertahap langsung kepada terdakwa Firmansyah. Total sekitar Rp550 juta,” ujarnya.
Jaksa menyebut, praktik pungutan itu telah menimbulkan kerugian besar sekaligus mencoreng integritas lembaga pemerintah.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.
Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret nama terdakwa Harni Rayuni.
Ia diduga berperan dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa, yang sempat menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja tragis.
Dari informasi yang diperoleh, surat rekomendasi Suket tersebut diduga atas restu pejabat tinggi Disnakertrans Sumsel.
Ironisnya, rekomendasi itu justru diduga digunakan untuk menyamarkan fakta sebenarnya, seolah-olah kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41) adalah murni kelalaian kerja.
Padahal, investigasi menyebut pihak manajemen gedung tidak pernah melakukan perawatan lift barang selama lebih dari tiga tahun.
Kecelakaan itu menyebabkan Marta, kru lighting acara pernikahan di gedung tersebut, mengalami luka parah hingga lengan putus dan kaki patah.
Peristiwa itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, dalam penerbitan Suket K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.
Diduga, Suket tetap diterbitkan meski perawatan lift tidak dilakukan selama lebih dari tiga tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada persidangan berikutnya. (YSF)

