RELUNG.ID – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan keprihatinan serius atas ketimpangan kesejahteraan yang dialami hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami penyesuaian.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Senin (5/1/2025), FSHA menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Terakhir, tunjangan hakim ad hoc diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan hingga kini belum pernah direvisi.
FSHA mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret dengan merevisi aturan tersebut.
Menurut mereka, hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan HAM, dan Pengadilan Perikanan tidak menerima gaji tetap seperti hakim karier, melainkan hanya tunjangan yang nilainya stagnan selama 13 tahun.
“Beban kerja dan tanggung jawab hakim ad hoc terus meningkat, tetapi hak keuangannya tidak pernah disesuaikan. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan konstitusional,” tegas FSHA dalam pernyataan tertulisnya.
FSHA menilai ketimpangan tersebut semakin mencolok setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier pada Oktober 2024 serta kembali melakukan penyesuaian pada Februari 2026. Di sisi lain, hakim ad hoc sama sekali tidak mendapat penyesuaian.
Padahal, menurut FSHA, hakim ad hoc menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan hakim karier. Mereka duduk sejajar dalam majelis hakim, memutus perkara atas nama negara, serta memikul tanggung jawab etik dan yuridis yang setara.
“Dalam banyak perkara, terutama kasus korupsi, hakim ad hoc justru berperan besar dalam perumusan dan finalisasi putusan,” ungkap FSHA.
Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung yang dinilai belum optimal memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Sebagai lembaga puncak kekuasaan kehakiman, MA dianggap memiliki tanggung jawab moral dan institusional terhadap para hakim ad hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan.
FSHA menegaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc telah diatur secara jelas dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketiadaan penyesuaian tunjangan selama lebih dari satu dekade dinilai mencerminkan pembiaran terhadap ketidakadilan internal peradilan.
Jika tidak ada respons konkret dalam waktu dekat, FSHA menyatakan siap menempuh langkah terakhir berupa mogok sidang atau cuti bersama secara nasional.
“Kami tidak melawan negara. Kami menagih keadilan dan kesetaraan yang dijanjikan konstitusi,” tegas FSHA.
FSHA menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keadilan bagi hakim merupakan fondasi utama bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa kesejahteraan dan keadilan di internal peradilan, independensi dan wibawa hukum berpotensi terus tergerus. (YSF)

