RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri,
Hery Sudarmanto (HS), menyamarkan hasil pemerasan dengan memanfaatkan rekening milik kerabat. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut melalui rekening kerabatnya,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Selain memanfaatkan rekening keluarga, KPK juga mencurigai Hery Sudarmanto melakukan pembelian sejumlah aset dengan mengatasnamakan kerabat untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Termasuk saat pembelian aset, yang bersangkutan juga menggunakan nama kerabat,” imbuh Budi.
Hery Sudarmanto merupakan tersangka tambahan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024, atau pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga perusahaan atau tenaga kerja asing dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta per hari.
Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Berdasarkan pendalaman penyidikan, KPK menduga Hery Sudarmanto telah menerima uang pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010 hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara pada 2025.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. (vid)

