Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam OTT, Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta
Hukum

KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam OTT, Suap Sengketa Lahan Rp 850 Juta

RiyadiBy Riyadi10/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji suap terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.

Baca juga :   Sultan Tusuk Rensi Hingga Tewas Usai Lihat Sang Kakak Didorong Korban

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT bermula dari informasi adanya rencana penyerahan uang pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tim KPK kemudian bersiaga sejak subuh, namun transaksi baru terpantau terjadi pada siang hari.

Sekitar pukul 13.39 WIB, penyidik memantau pergerakan seorang staf keuangan PT Karabha Digdaya yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong.

“Uang Rp 850 juta ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak PT Karabha Digdaya dengan pihak PN Depok, yang sebelumnya dinegosiasikan dari nilai awal Rp 1 miliar,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga :   Bareskrim Polri Tangkap Buronan Internasional Pelaku Laboratorium Narkotika di Bali

Menurut Budi, dana tersebut bersumber dari pencairan dana menggunakan invoice fiktif. Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan pihak-pihak yang terlibat hingga menuju kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada Yohansyah Maruanaya terjadi. Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan pihak PN Depok karena kondisi gelap. Namun setelah dilakukan pengejaran beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan.

“Uang diserahkan dalam sebuah tas ransel hitam,” ujar Budi.

Baca juga :   OTT KPK di Rejang Lebong, Bupati Fikri dan 4 Orang Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Setelah itu, KPK mengamankan Bambang Setyawan di lingkungan PN Depok. Beberapa pihak dari PT Karabha Digdaya juga diamankan di kantor perusahaan tersebut, sementara Trisnadi diamankan di kawasan Cinere. Terakhir, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta diamankan di rumah dinasnya.

Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Baca juga :   Konvoi Malam Bawa Sajam, Tiga Remaja di Palembang Tidur di Penjara

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan, sementara pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya menjadi perantara atau “satu pintu” antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.

“YOH diminta melakukan kesepakatan secara diam-diam terkait permintaan fee Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga :   Skandal Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Usut Aliran Dana ke Agensi Periklanan

Dalam proses negosiasi, nilai fee tersebut disepakati menjadi Rp 850 juta. Uang itulah yang kemudian diserahkan pada Februari 2026 dan berujung OTT.

Selain perkara suap tersebut, dalam proses pemeriksaan KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan senilai Rp 2,5 miliar dari pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   KPK Soroti “Kursi Abadi” Ketum Parpol, Usul Batas Dua Periode Demi Tekan Korupsi Politik

Khusus untuk Bambang Setyawan terkait dugaan gratifikasi, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[YKP]

Ketua PN Depok KPK OTT Rp 850 Juta Suap Sengketa Lahan Tangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleElsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink, Tegaskan Tak Pernah Gunakan Whip
Next Article Ultimatum 13 Februari: Pemprov Sumsel Siap Tagih Perusahaan untuk Jembatan Muara Lawai
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,811 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,784 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?