RELUNG.ID – Larangan angkutan batubara melintasi jalan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2026 mulai menunjukkan celah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dispensasi sementara kepada PT Servo Lintas Raya (SLR) untuk melakukan crossing atau melintasi Jalan Nasional Muara Enim–Lahat.
Dispensasi tersebut berlaku selama satu bulan, terhitung 1 Februari hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0225/DISHUB/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra.
Dalam surat tersebut dijelaskan, dispensasi diberikan sebagai tindak lanjut atas permohonan PT SLR terkait diskresi perlintasan angkutan batubara di dua titik crossing, yakni Jalan Nasional KM 181+091 dan KM 48, serta hasil rapat Tim Verifikasi pada 31 Januari 2026.
Meski bersifat sementara, kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan konsistensi larangan yang telah ditegaskan pemerintah sendiri.
Pemprov Sumsel menegaskan toleransi ini disertai sejumlah syarat ketat. Selama masa dispensasi, kendaraan angkutan batubara tetap dilarang menggunakan jalan umum kecuali untuk keperluan crossing di titik yang telah ditentukan.
Perusahaan diwajibkan mendahulukan pengguna jalan umum, memasang warning light dan rambu lalu lintas, membangun pos pantau, serta menempatkan petugas pengawas dari Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Lahat, dan flagman dari perusahaan.
Truk batubara juga dilarang parkir di bahu jalan dan wajib menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman rutin. Pemprov menegaskan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan dan wajib melakukan perbaikan tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
Selain itu, kendaraan harus laik jalan, tidak over dimension over loading (ODOL), muatan sesuai daya angkut, serta wajib menggunakan penutup bak.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data lengkap kendaraan yang melintas kepada Dishub Sumsel.
Dalam surat tersebut ditegaskan, dispensasi akan langsung dicabut jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pemberian dispensasi tersebut.
Aktivis Sebut Aturan Tak Seharusnya Bisa Ditawar
Pemberian dispensasi crossing ini langsung menuai kritik keras dari kalangan pemantau kebijakan publik. Deputi Komite Monitoring dan Advokasi Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak semangat regulasi yang telah diberlakukan.
“Kalau aturan sudah ditetapkan dan berlaku, secara hukum seharusnya tidak ada lagi ruang dispensasi. Aturan itu mengikat, bukan untuk ditawar-tawar,” tegas Feri, Selasa (3/2/2026).
Ia menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang seluruh angkutan batubara menggunakan jalan umum mulai 1 Januari 2026. Menurutnya, pemberian toleransi justru berpotensi melemahkan wibawa kebijakan tersebut.
Feri menegaskan, dispensasi hanya bisa dibenarkan dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak, bukan untuk kepentingan operasional rutin perusahaan.
“Dispensasi itu masuk akal untuk kondisi darurat seperti penanganan bencana atau evakuasi. Bukan untuk kepentingan bisnis angkutan batubara yang sejak awal sudah diketahui berdampak pada keselamatan dan kerusakan jalan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, toleransi semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk dan membuka ruang kecemburuan antar perusahaan.
“Hari ini satu perusahaan diberi toleransi, besok perusahaan lain akan minta hal yang sama. Akhirnya aturan hanya jadi formalitas di atas kertas,” katanya.
Menurut Feri, larangan angkutan batubara melintasi jalan umum lahir dari banyak persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur, kecelakaan lalu lintas, hingga keresahan masyarakat.
“Kalau masih diberi dispensasi, artinya pemerintah sendiri tidak konsisten dengan alasan yang melahirkan aturan tersebut,” pungkasnya. (KPB)

