Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Korupsi Chromebook: Eks Kapusdatin Sebut Tenaga Ahli Era Nadiem Digaji Ratusan Juta dari APBN
Hukum

Sidang Korupsi Chromebook: Eks Kapusdatin Sebut Tenaga Ahli Era Nadiem Digaji Ratusan Juta dari APBN

RiyadiBy Riyadi03/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, mengungkapkan banyak tenaga ahli dipekerjakan saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Hasan, para tenaga ahli tersebut menerima gaji hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Hasan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca juga :   Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Ditahan Kejagung

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan soal keberadaan tenaga ahli dari luar kementerian yang bekerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek pada era Nadiem.

“Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tetapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya,” ujar Hasan di persidangan.

JPU kemudian meminta konfirmasi mengenai siapa yang memerintahkan para tenaga ahli tersebut bekerja di Kemendikbudristek. Hasan menyebut, para ahli itu direkomendasikan oleh mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

Baca juga :   Dalam 17 Menit, Sindikat Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant

Jaksa lalu menyoroti besaran gaji tenaga ahli tersebut.

“Oke. Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?” tanya JPU.

“Betul, Pak,” jawab Hasan.

Baca juga :   Operasi Pekat Musi 2024, 21 Kasus Narkoba Diungkap

“Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?”

“Dari APBN, Pak,” tegas Hasan.

Jaksa juga membandingkan besaran gaji tenaga ahli tersebut dengan penghasilan Hasan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah sekitar 20 tahun mengabdi di Kemendikbudristek.

Baca juga :   Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol

Saat ditanya soal jabatannya, Hasan menyebut dirinya merupakan pejabat eselon 1B.

“Kalau gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar kurang lebih Rp 36 juta. Gajinya Rp 9 juta, tukin Rp 27 juta, Pak,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management saat menjabat sebagai mendikbudristek. Proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca juga :   Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih terang.[YKP]

Chromebook Digaji Ratusan Juta Nadiem Sidang Korupsi Tenaga Ahli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelat Hormuz Ditutup Iran, Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Stok BBM Jelang Lebaran
Next Article KPK OTT di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Diamankan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,964 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,834 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,806 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?