Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bongkar Peredaran Narkoba di Lubuklinggau, Polisi Sita 22,97 Gram Tembakau Sintetis dari Pria Asal Palembang
Hukum

Bongkar Peredaran Narkoba di Lubuklinggau, Polisi Sita 22,97 Gram Tembakau Sintetis dari Pria Asal Palembang

alwiBy alwi20/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Lubuklinggau. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama 4 bulan terakhir ini berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan meringkus 38 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan satu orang wanita.

Dalam pengungkapan tersebut, juga diungkap kasus narkoba yang cukup menonjol di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni pengungkapan narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca juga :   Kesal Tak Diberi Uang, Anak di Lubuklinggau Rusak dan Bakar Rumah Orang tuanya

Dimana kasus ini Polisi meringkus tersangka inisial MI (18), warga asal kota Palembang.

“Kami anggap menonjol ini melibatkan jaringan antar wilayah dalam proses pengungkapannya kita berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan kita juga berkoordinasi dengan Polda untuk melaksanakan kegiatan kontrol delivery,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi saat rilis ungkap kasus narkoba di Polres Lubuklinggau pada Senin, (20/4/2026).

Pengungkapan tersebut menurutnya, dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada bulan Januari lalu. Dimana proses penyelidikan ini rangkaian dari daerah Tangerang.

Baca juga :   Kapolres Lubuklinggau Minta Kasat Reskrim Baru Tangani Kejahatan Jalanan

“Disini konsepnya dia menggunakan jasa ekspedisi dan kita sudah ada dapat info juga bahwa awal mula barang ini masuk dari Bea Cukai dan dari Polda Sumsel juga ada identitas disitu. Dan kita curigai, setelah kita analisa arahnya itu ke Sumatera selatan tepatnya ke Lubuklinggau,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil pendalaman anggota dilapangan kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku di Lubuklinggau berikut barang bukti 2 bungkus plastik yang berisikan bahan daun diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 22,97 gram.

“Saat ini proses pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis ini masih dalam proses sidik,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi.

Baca juga :   Sebulan Hirup Udara Bebas, Michel Kembali Ditangkap Usai Curi Ratusan Juta di Lubuklinggau

Selain itu, untuk pengakuan sementara tersangka kepada Polisi, tembakau sintetis tersebut baru pertama kali di kirim ke kota Lubuklinggau.

Artinya menurut Kasat Narkoba, sebelum masuk ke Lubuklinggau, tersangka diduga sudah mapping untuk membuka jaringan di Lubuklinggau.

Sementara itu dalam rilis ungkap kasus narkoba, Kapolres menjelaskan, dari 29 pengungkapan kasus dengan 38 tersangka, diamankan barang bukti dengan total 643, 56 gram.

Baca juga :   Bawa 26 Kg Narkoba, Kopilot Malaysia Airlines Kaget Lihat Hasil Uji Positif MDMA

Barang bukti tersebut meliputi narkoba jenis sabu sebanyak 348,76 gram, ekstasi 586 butir atau 218,63 gram. Sedangkan ganja kering sebanyak 63,2 gram dan tembakau sintetis 22,97 gram.

Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Untuk ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (LWM)

Narkoba Polres Lubuklinggau Tembakau Sintetis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKendalikan Peredaran 14.580 Butir Ekstasi, Basri Napi Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang Dipindahkan ke Sel Khusus
Next Article DPRD Sumsel Usulkan Jembatan Permanen di Muratara, Akses Warga Terputus
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?