RELUNG.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat terhadap sejumlah barang pribadi dan aset milik keluarga Febrie.
Tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, dalam petitumnya juga meminta agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil dan disita dikembalikan dalam kondisi utuh.
“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan,” kata Farizi saat membacakan petitum, Selasa (18/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengatakan barang yang disita perlu dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, barang pribadi milik Febrie dan keluarga, seperti dokumen serta foto keluarga.
“Kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri.
Sementara kategori kedua merupakan barang lain yang disita aparat. Tim hukum Febrie mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.
Febri menilai apabila proses awal penggeledahan dilakukan secara tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut juga tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti.
“Isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” katanya.
Febri juga menuding proses penggeledahan di kediaman keluarga Febrie diduga tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak mengantongi izin pengadilan yang sah.
“Isu utamanya adalah terkait indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. Tadi kita sudah sama-sama mendengar, kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga tanpa izin pengadilan yang sah,” ujar Febri.
Ia merujuk pada Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mengatur persyaratan izin penggeledahan, termasuk rincian lokasi dan alasan faktual secara spesifik.
Menurut Febri, tim hukum menemukan kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan rujukan izin penggeledahan.
Ia menyebut Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026 yang menjadi rujukan izin PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi tidak memuat identitas petugas yang ditugaskan maupun alamat objek penggeledahan.
“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi obyek penggeledahan,” bebernya.
Tim hukum Febrie kemudian meminta barang-barang yang disita dari kediaman di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Bogor, dikembalikan.
Di antara barang yang diminta dikembalikan terdapat satu bingkai foto Febrie Adriansyah dan istri, dua koper berisi total 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta sejumlah koper berisi uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah.
Praperadilan tersebut diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jamwas Kejagung Rudi Margono.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Sidang perdana praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan juga diwarnai aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan Aksi Merdeka Kawal Praperadilan.
Massa menuntut proses praperadilan berjalan secara independen dan transparan tanpa intervensi terhadap hakim.
Orator aksi, Handerden, mengatakan praperadilan tidak boleh menjadi celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi,” serunya.
Massa juga meminta apabila alat bukti dinilai cukup, proses hukum terhadap Febrie dilanjutkan hingga ke persidangan.
Selain itu, mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi dan TPPU dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran aset dan penerima manfaat atau beneficial owner.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie tetap meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang-barang milik Febrie dan keluarganya tidak sah.[YKP]

