Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Puluhan Kios Pedagang Dibongkar
Regional

Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Puluhan Kios Pedagang Dibongkar

alwiBy alwi08/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eksekusi pembongkaran paksa kios pedagang di lahan eks bioskop cineplex Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan kios pedagang yang berada lahan bekas Bioskop Cineplex, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dibongkar paksa dengan menggunakan dua alat berat excavator dan bulldozer, Senin (8/6) pagi.

Pembongkaran ini merupakan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang usai PT Permata Sentra Propertindo memenangkan gugatan perdata.

Baca juga :   Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Dana Pengusaha Bengkel di Palembang Tak Kunjung Cair

Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023.

Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.

Panitera PN Palembang Sumardi yang memimpin pelaksanaan eksekusi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap perkara yang telah inkrah.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 Februari 2024 : Palembang Usai Solat Jumat Diguyur Hujan Ringan

“Saya adalah Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang dalam hal ini diberikan tugas melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait objek eksekusi yang dimohonkan oleh kuasa pemohon terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Sumardi menjelaskan objek yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah, yakni SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.Ia mengakui sempat terjadi kendala saat pelaksanaan di lapangan, namun petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Alhamdulillah dalam perjalanan dengan bantuan dari rekan-rekan Polrestabes, Polda dan instansi terkait, ada sedikit kendala. Namun kami selaku petugas eksekusi mengedepankan secara persuasif. Kita suruh keluar, kita bantu tenaga. Memang ada sedikit perlawanan, namun pada akhirnya mereka sadar dan mau mengeluarkan sendiri barang-barangnya, dan tetap kita bantu tenaga dari pengadilan,” jelasnya.

Baca juga :   Sidang Korupsi Kredit Sawit BRI, Saksi Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Tanah Terlantar

Terkait pihak termohon, Sumardi menyebut tidak ada satu pun yang hadir saat pelaksanaan eksekusi.

“Termohon eksekusi ada sekitar enam pihak. Mereka sudah kita panggil sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tetap tidak hadir. Artinya mereka mengabaikan pelaksanaan eksekusi. Namun dari Pemerintah Kota Palembang hadir kuasanya dan telah menyerahkan surat kuasa kepada saya, sehingga pelaksanaan eksekusi ini tetap berjalan,” katanya.

Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati menyampaikan bahwa eksekusi tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pelaksanaan proses hukum yang telah melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :   DKPP Sumsel Tegaskan Pentingnya Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

“Kami perlu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan atas proses hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” ujar kata dia.

Titis mengungkapkan, objek eksekusi merupakan lahan milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri dari dua bidang tanah.

SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 4.435 meter persegi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.

Baca juga :   Anime Tokyo Override Siap Rilis November Mendatang!

Titis menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, terukur, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.

Selain itu, PT Permata Sentra Propertindo mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Perusahaan memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalisir potensi gesekan di lapangan.

Baca juga :   Sempat Diskorsing Enam Jam, Hakim Menyatakan Perkara Almarhum Crazy Rich Haji Halim Gugur

Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.

“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan secara tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” kata dia.

Titis Rachmawati juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya eksekusi.

Baca juga :   Berkas Dilimpahkan, Kasus Dugaan Korupsi APAR Desa di Empat Lawang Siap Disidang

“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, melalui penetapan pengadilan, serta dengan koordinasi bersama instansi terkait,” tutupnya. (DNP)

Eks Bioskop Cineplex PN Klas IA Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSaid Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Next Article KAI Divre III Palembang Gelontorkan Rp1,7 Miliar untuk Ambulans dan Mobil Toilet di Muara Enim
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?