RELUNG.ID – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tambang batu bara PT Trimata Benua terus mendapat sorotan setelah memo internal perusahaan bocor ke publik.
Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @anaktambang, perusahaan dikabarkan tengah mengalami tekanan kondisi keuangan yang berdampak kepada pembayaran hak pekerja seperti gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banyuasin, Epriliansyah mendorong pekerja untuk membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dengan mencantumkan sejumlah dokumen.
“Sejauh ini belum ada yang melapor. Makanya, kami minta pekerja agar membuat laporan resmi dengan rincian daftar absen karyawannya. Sehingga kami bisa segera menindaklanjutinya,” kata Epriliansyah, Selasa (9/6/2026).
Dia mengatakan, penanganan perkara perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui prosedur yang sudah diatur undang-undang. Sehingga, Disnaker Banyuasin tidak bisa bergerak jika tidak mendapat laporan.
“Untuk itu, kami mendorong kepada pekerja yang dirugikan agar bisa melapor secara resmi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, mengimbau seluruh perusahaan tambang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengedepankan dialog dengan pekerja apabila menghadapi kendala operasional.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Disnakertrans Sumsel Nomor 500.15.16/256/Nakertrans/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada perusahaan pertambangan batu bara, perusahaan jasa transportasi dan logistik batu bara, serta pengelola jalan khusus pertambangan.
Dalam surat tersebut, Indra Bangsawan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan perubahan regulasi akses jalan angkutan batu bara sebagai alasan melakukan PHK sepihak terhadap pekerja.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghindari PHK sepihak. Pengusaha wajib mengupayakan segala langkah untuk mencegah PHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Indra mengatakan, imbauan tersebut sudah dikeluarkan sejak awal tahun lantaran melihat dinamika kebijakan maupun harga batu bara dunia yang menekan produksi batu bara.
Menurut Indra Bangsawan, apabila perusahaan menghadapi kesulitan operasional yang mendesak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun komunikasi dengan pekerja dan serikat pekerja.
“Jika terjadi kendala operasional yang sangat mendesak, perusahaan wajib melakukan dialog bipartit bersama pekerja atau buruh serta serikat pekerja untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Disnakertrans Sumsel juga mengingatkan bahwa apabila PHK benar-benar tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tambang batu bara PT Trimata Benua menjadi sorotan publik setelah munculnya dokumen internal perusahaan yang mengungkap keterlambatan pembayaran gaji hingga dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut bahkan disebut telah memicu langkah hukum dari sejumlah pekerja yang menuntut perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @anaktambang mengunggah sejumlah dokumen internal PT Trimata Benua yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan tengah mengalami tekanan, sehingga berdampak pada pembayaran hak-hak pekerja.
Dokumen yang beredar terdiri dari dua memo internal perusahaan tertanggal 2 April 2026 dan 27 April 2026, serta tangkapan layar data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Dalam memo bernomor 046 tertanggal 2 April 2026, manajemen PT Trimata Benua mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perusahaan menerima pembayaran tagihan yang masuk ke rekening perusahaan.
“Pembayaran gaji dapat dilakukan setelah penerimaan tagihan masuk ke rekening perusahaan,” demikian bunyi memo yang beredar di media sosial.
Belum tuntas persoalan tersebut, pada 27 April 2026 perusahaan kembali menerbitkan memo bernomor 047 yang menetapkan kebijakan “Siaga Dari Rumah” bagi seluruh karyawan site.
Manajemen menjelaskan kebijakan itu diambil karena perusahaan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang mengakibatkan aktivitas produksi belum dapat berjalan normal.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian atas kondisi perusahaan dan akan berlaku hingga kegiatan produksi perusahaan dapat kembali berjalan normal,” demikian isi memo tersebut.
Meski menyatakan status hubungan kerja karyawan tetap aktif, perusahaan juga mengumumkan bahwa gaji bulan Maret dan April 2026 belum dapat dibayarkan sepenuhnya.
Dalam memo itu disebutkan gaji April hanya dibayarkan sebesar 25 persen terlebih dahulu, sementara sisa gaji April serta tunggakan gaji Maret akan dibayarkan setelah kondisi keuangan perusahaan membaik.
Kondisi tersebut menuai kritik karena pekerja tetap diwajibkan siap bekerja sewaktu-waktu saat dipanggil perusahaan, namun hak finansial mereka belum terpenuhi secara utuh.
Selain persoalan gaji, unggahan tersebut juga menyoroti dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, status kepesertaan perusahaan tercatat masih aktif dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 122 orang. Namun, periode iuran terakhir yang tercatat dalam sistem berada pada Juni 2025, sementara pembayaran iuran terakhir disebut dilakukan pada Oktober 2025. (tim)

