RELUNG.ID– Penggarap film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, akhirnya angkat bicara setelah dirinya turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dandhy menyoroti perbedaan kemunculan Mama Sinta di ruang publik saat memperjuangkan tanah ulayatnya dengan kemunculan saat ini yang mengecam film Pesta Babi.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukungnya, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy dalam unggahannya, Selasa (2/6/2026).
Ia kemudian menyinggung pihak-pihak yang dinilainya berada di balik kemunculan Mama Sinta dalam polemik film tersebut.
“Kini, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” lanjutnya.
Dandhy menilai polemik yang berkembang terkait film Pesta Babi berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih besar di Papua.
“Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua,” tulisnya.
“Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang diajukan Mama Sinta terkait film Pesta Babi. Selain Dandhy Laksono, laporan tersebut juga mencantumkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan diterima pada 29 Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW (Ketua LBH Merauke) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono),” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik akan memeriksa keterangan pelapor, saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mama Sinta sebelumnya mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena wajah serta dirinya ditampilkan dalam film tersebut tanpa persetujuan.
Melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Daulay, ia melaporkan Ketua LBH Merauke terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” ujar Mama Sinta.
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,” lanjutnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya untuk mendalami seluruh unsur laporan yang diajukan pelapor.[YKP]

