RELUNG.ID- Setiap kemarau datang, cerita yang sama terulang di Sumsel: titik api bermunculan, lahan terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, dan pemerintah kembali turun tangan dengan anggaran serta pasukan pemadam. Setelah api padam, warga kembali menghirup udara bersih, sampai musim kemarau berikutnya tiba dan semuanya berulang.
Pertanyaannya sederhana tapi tak pernah benar-benar terjawab: seberapa efektif sebenarnya uang negara yang selama ini dikucurkan untuk menangani karhutla? Pertanyaan itu makin kencang bergulir setelah Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa anggaran penanganan karhutla di provinsi ini sifatnya tak terbatas.
“Kalau untuk penanganan karhutla, kita unlimited,” kata Herman Deru kepada wartawan, Kamis (13/8/2026), di tengah ancaman karhutla dan kabut asap yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Pemerintah bahkan menyatakan siap menambah anggaran kapan pun dibutuhkan.
Tapi di sisi lain, aktivis lingkungan dan antikorupsi justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar: kenapa api tetap muncul di wilayah yang sama, tahun demi tahun, meski dana yang disiapkan tidak sedikit?

Dari Rp2 Miliar ke Puluhan Miliar, Api Tak Kunjung Padam
Tahun ini, Pemprov Sumsel mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk penanganan karhutla. Angka itu terbilang kecil dibanding luas wilayah Sumsel yang sebagian besar berupa kawasan gambut rawan terbakar, sehingga daerah masih bergantung pada bantuan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.
Namun jika menengok ke belakang, anggaran karhutla Sumsel pernah jauh lebih besar. Pada 2019, dana yang digelontorkan sekitar Rp1,7 miliar. Angka ini melonjak tajam menjadi Rp40 miliar pada 2020, lalu Rp30 miliar pada 2021. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp71,7 miliar. Masalahnya, dana sebesar itu tidak lantas membuat karhutla berhenti.
Luas lahan yang terbakar naik-turun tanpa pola yang jelas. Pada 2019, lahan terbakar mencapai 12.412,5 hektare. Sempat anjlok drastis ke 834,4 hektare pada 2020, tapi kembali merangkak naik menjadi 2.003,2 hektare pada 2021 dan 2.769,5 hektare pada 2022. Puncaknya terjadi pada Januari–September 2023, saat luas lahan terbakar melonjak hingga 32.496 hektare.
Tahun ini pun tak jauh berbeda: berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan, sepanjang Januari–Juni 2026 tercatat 1.261,4 hektare lahan terbakar di Sumsel. Data ini menunjukkan satu hal penting: keberhasilan menangani karhutla tidak bisa hanya diukur dari besarnya anggaran atau kecepatan memadamkan api.
Ada persoalan yang jauh lebih dalam — mulai dari pencegahan, tata kelola lahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, sampai penegakan hukum yang konsisten.

Anggaran Puluhan Miliar, Ke Mana Perginya?
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menjadi salah satu pihak yang paling keras mempertanyakan transparansi anggaran karhutla.
Ia menyoroti dua tahun dengan anggaran jumbo, Rp40 miliar pada 2020 dan Rp30 miliar pada 2021, yang disalurkan Pemprov Sumsel ke sejumlah kabupaten rawan karhutla. Menurutnya, saat kondisi kebakaran relatif terkendali di dua tahun itu, seharusnya momentum tersebut dipakai untuk membangun infrastruktur pencegahan jangka panjang, bukan sekadar membeli pompa atau alat pemadam yang baru dipakai setelah api muncul.
“Yang perlu dipertanyakan, ke mana saja anggaran itu, digunakan untuk apa saja? Jika dibangun infrastruktur seperti sumur bor dan sekat kanal, di mana saja?” kata Feri, Senin (24/8/2026).
Pertanyaan ini penting karena karakter karhutla di Sumsel tak bisa dilepaskan dari kondisi gambut. Semakin kering sebuah kawasan gambut, semakin mudah kawasan itu terbakar. Karena itu, menjaga gambut tetap basah semestinya menjadi inti dari strategi pencegahan, bukan sekadar respons darurat saat api sudah membesar.
Feri menilai kebijakan yang terlalu berfokus pada pemadaman justru membuat pemerintah terjebak mengeluarkan biaya berulang setiap kali kebakaran terjadi — padahal dana yang sama bisa dipakai membangun sistem pencegahan permanen di kawasan rawan.
Pernyataan Herman Deru soal anggaran unlimited juga mendapat sorotan tajam dari Feri. Menurutnya, konsep ini harus dikawal ketat agar tidak berubah menjadi celah pemborosan. Kondisi darurat memang menuntut respons cepat.
Tapi status darurat, kata Feri, bukan alasan untuk melepaskan setiap pengeluaran dari prinsip akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan tetap harus efisien, tepat guna, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan — terlebih karhutla adalah bencana yang datang berulang, bukan kejadian sekali waktu.
“Jangan sampai ada anggapan kalau kejadian karhutla ini sengaja dibakar agar anggarannya turun, baik dari APBD maupun APBN,” ujar Feri.
Ia menegaskan pernyataan itu bukan tuduhan bahwa kebakaran sengaja diciptakan demi anggaran. Tapi potensi semacam itu, menurutnya, harus ditutup rapat lewat sistem pengawasan yang transparan. Jika anggaran terus tersedia setiap kali api muncul, sementara akar masalah tak pernah dibenahi, pola yang terjadi hanya akan berputar: terbakar, dipadamkan, dianggarkan, lalu terbakar lagi.

Gambut Rusak Puluhan Tahun, Tak Bisa Pulih dalam Semalam
Persoalan karhutla Sumsel sesungguhnya berakar pada kondisi ekosistem gambut yang sudah lama tertekan.
Akademisi Universitas Sriwijaya, Dr Ir Yulian Junaidi atau yang akrab disapa JJ Polong, mengakui faktor alam memang berperan. Namun ia mengingatkan, kemajuan ilmu pengetahuan sebenarnya memungkinkan pemerintah memprediksi potensi kekeringan maupun banjir jauh sebelum musim tiba.
“Memang ada faktor alam. Tetapi faktor alam itu bisa diprediksi lewat ilmu pengetahuan. Kita sudah bisa memprediksi kekeringan atau kebanjiran. Pemerintah harusnya bisa mengantisipasi,” kata Yulian.
Ia menegaskan, kerusakan gambut di Sumsel bukan persoalan baru. Tekanan terhadap kawasan gambut sudah berlangsung puluhan tahun seiring masuknya investasi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan.
“Faktor utamanya, kerusakan ini sudah lama sejak masuknya investasi HTI. Perkebunan di kawasan gambut sudah berlangsung puluhan tahun sehingga gambut rusak,” katanya.
Karena itu, menurut Yulian, tidak realistis jika pemerintah berharap program restorasi bisa memulihkan gambut hanya dalam satu-dua tahun.
Pemerintah selama ini diketahui menjalankan program restorasi gambut lewat pembangunan sumur bor dan sekat kanal. Tapi Yulian mengingatkan, keberadaan infrastruktur itu tidak otomatis berarti ekosistem sudah pulih.
Program revegetasi dan revitalisasi, menurutnya, belum sepenuhnya mengembalikan fungsi ekologis gambut. Yang lebih penting adalah memastikan kawasan gambut kembali memiliki fungsi hidrologis yang baik — kawasan yang mengering harus dibasahi kembali, kanal yang membuat air cepat mengalir keluar harus dikendalikan, dan sekat kanal yang rusak harus diperbaiki serta dirawat secara berkelanjutan.
Masalahnya, keberlanjutan program ini sendiri menjadi tanda tanya besar. Yulian mempertanyakan nasib infrastruktur restorasi yang sudah dibangun, setelah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada 31 Desember 2024.
“Kalau sekat kanal sudah banyak yang rusak karena kegiatan tidak berkelanjutan, misalnya BRGM dihentikan, siapa yang meneruskan dan siapa yang bertanggung jawab? Apakah masyarakat lokal bisa menjaga gambutnya sendiri?” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga gambut tak bisa dibebankan begitu saja kepada masyarakat. Untuk wilayah konsesi, perusahaan wajib bertanggung jawab memulihkan ekosistem. Sementara di luar konsesi, tanggung jawab ada di tangan pemerintah bersama masyarakat, lengkap dengan penegakan hukum yang konsisten.

Karhutla Berulang di Lahan Konsesi, di Mana Efek Jera?
Persoalan lain muncul di level penegakan hukum terhadap pemegang konsesi. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda, menyoroti sejumlah wilayah perkebunan kayu, sawit, hingga tebu yang justru mengalami kebakaran berulang dari tahun ke tahun.
Salah satu contohnya PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Musi Banyuasin, yang menurut Galang pernah disegel dan dikenai sanksi administratif pada 2019. Tapi setelah sanksi dijatuhkan, publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana proses pemulihan lahannya berjalan.
“Setelah dikenakan sanksi ini publik tidak tahu bagaimana proses pemulihannya. Bahkan karhutla pun berulang dan kembali diberikan sanksi administrasi secara berulang,” ujarnya.
Pola serupa terjadi pada PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Perusahaan ini pernah dikenai sanksi pada 2023 terkait kewajiban pemulihan, namun pada 2026 kawasan konsesinya kembali terbakar.
“Artinya tidak ada efek jera terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar terulang,” kata Galang.
Kasus lain muncul di wilayah PTPN VII Unit Cinta Manis, Ogan Ilir — nama yang bahkan sempat disebut Kapolda Sumsel dalam rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Palembang, Senin (24/8/2026).
Galang menyoroti adanya warga yang ditangkap karena diduga membakar lahan. Ia tidak menampik proses hukum memang harus berjalan jika seseorang terbukti bersalah. Tapi penyelidikan, menurutnya, tidak boleh berhenti hanya pada orang yang tertangkap di lapangan.
“Seharusnya kita harus telusuri lebih jauh, apa kepentingan masyarakat berada di wilayah PTPN VII kemudian kenapa dia membakar,” ujarnya.
Pertanyaan itu penting untuk mengungkap apakah pembakaran murni tindakan individu, atau ada motif, konflik lahan, kepentingan ekonomi, maupun pihak lain di baliknya. Walhi mendesak aparat tidak berhenti mengejar pelaku lapangan saja, tapi juga menelusuri aktor intelektual di balik karhutla di wilayah konsesi.

Presiden Turun Tangan, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Perhatian terhadap karhutla Sumsel juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran.
Dalam rapat penanganan karhutla di VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (24/8/2026), Prabowo mempertanyakan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho soal jumlah pelaku yang sudah ditangkap.
“Berapa yang sudah ditangkap? Mesti ditangkap dan ditindak tegas itu,” tegas Prabowo.
Sandi melaporkan, kepolisian telah menangani 15 laporan polisi dengan 17 orang berstatus tersangka pada laporan awal tersebut. Sebagian besar pembakaran dilakukan untuk memudahkan pembukaan lahan.
Namun polisi juga menemukan motif lain yang tak kalah mengejutkan: pembakaran kebun tebu menjelang panen, yang oleh sebagian pihak diyakini dapat meningkatkan kadar gula (rendemen) dan membuat tebu terasa lebih manis — praktik yang sebenarnya dilarang karena dampak asapnya bisa meluas ke wilayah lain.
“Tadi malam kita tangkap 2 orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sandi.
Prabowo kembali menegaskan agar para pelaku tidak dibiarkan lolos begitu saja: “Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu.”
Perkembangan terbaru dari Polda Sumsel menyebutkan sudah ada 20 orang berstatus tersangka dari 16 laporan polisi terkait karhutla, dengan total luas areal terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 34,8 hektare.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya merincikan sebarannya: Polres OKI menangani tiga laporan dengan tiga tersangka, Polres OKU Timur tiga laporan dengan enam tersangka, sementara Ogan Ilir, OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin masing-masing menangani satu tersangka. Adapun Musi Rawas, Banyuasin, dan PALI masing-masing menangani dua tersangka.
Dari 16 laporan tersebut, 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara sudah masuk tahap I, dan satu perkara sudah di tahap II.
Angka-angka ini menunjukkan penegakan hukum memang berjalan. Tapi jumlah tersangka yang terus bertambah tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan — sebab api tetap bisa muncul lagi selama tata kelola lahan dan sistem pencegahan tidak dibenahi secara menyeluruh.

“Ubi Bombing”: Inovasi di Tengah Paradigma Pemadaman
Dalam rapat yang sama, pemerintah pusat juga membahas inovasi teknologi pemadaman. Presiden Prabowo meminta BNPB dan BRIN mengkaji bahan pemadam alternatif yang lebih praktis digunakan tim di lapangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan adanya inovasi bahan pemadam berbahan baku tepung ubi atau singkong, yang diklaim berpotensi membantu mencegah penyebaran api pada tahap pemadaman awal. Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyebut inovasi ini sudah dipaparkan ke jajaran terkait dan diteruskan ke BNPB.
Mendengar laporan itu, Prabowo meminta bahan tersebut dikembangkan dalam skala lebih besar.
“Menarik sekali. Bahan bakunya dari ubi, dari singkong. Coba diproduksi dalam skala besar. Ajukan biaya untuk produksinya,” kata Prabowo, yang bahkan melontarkan istilah “ubi bombing” untuk menggambarkan metode ini.

WALHI: Karhutla Jangan Jadi “Proyek Tahunan”
Bagi Galang Suganda, pola penanganan karhutla di Sumsel harus diubah total. Karhutla, katanya, tidak boleh terus menjadi proyek tahunan yang baru bergerak setelah api muncul.
“Kalau kemampuan pembiayaan penanganan disebut tidak terbatas tetapi kebakaran tetap berulang, maka persoalannya bukan semata-mata soal anggaran, melainkan tentang orientasi kebijakan dan kegagalan menyelesaikan akar tata kelola karhutla,” katanya.
Menurut Galang, keberhasilan pemerintah semestinya tidak diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah, seberapa jauh masyarakat terbebas dari asap, dan apakah wilayah yang sudah terbakar benar-benar pulih dan tidak terbakar lagi.
“Yang harus diperkuat bukan hanya kapasitas pemadaman, tetapi pencegahan, pengawasan, penegakan tanggung jawab, dan pembenahan tata kelola ruang dari hulunya,” ujarnya.
WALHI sendiri tidak menolak program restorasi gambut — restorasi tetap dinilai sebagai kebutuhan ekologis yang mendesak. Tapi keberhasilannya tidak bisa hanya diukur dari jumlah sumur bor, sekat kanal, atau luas lahan yang diklaim sudah direstorasi.
“Keberhasilan restorasi harus diukur dari sejauh mana fungsi ekologis gambut benar-benar kembali, muka air gambut tetap terjaga, kebakaran berulang dapat dihentikan, dan sumber kerusakan dapat dihentikan,” kata Galang. Tanpa perubahan tata kelola ruang, restorasi berisiko terjebak dalam siklus tanpa akhir: “Rusak, dipulihkan, terbakar kembali, kemudian dipulihkan kembali.”
Karhutla, pada akhirnya, bukan sekadar soal api. Ada rentetan persoalan ekologi, anggaran, tata ruang, konsesi, pengawasan, penegakan hukum, hingga kesehatan masyarakat yang saling terkait dan saling memengaruhi.
Dampaknya sudah nyata terasa di keseharian warga. Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel mencatat lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada pertengahan Agustus 2026, dengan Palembang dan Musi Banyuasin sebagai wilayah tertinggi.
Di Palembang, tercatat 4.370 kasus ISPA pada minggu pertama Agustus, kemudian turun menjadi 2.678 kasus pada minggu kedua. Di Musi Banyuasin, angkanya 3.365 kasus pada minggu pertama dan 1.158 kasus pada minggu kedua.
Daerah lain juga mencatatkan kasus serupa: Muara Enim (987 dan 583 kasus), Banyuasin (812 dan 675 kasus), Lahat (681 dan 243 kasus), OKI (492 dan 229 kasus), Ogan Ilir (407 dan 436 kasus), PALI (209 kasus pada minggu pertama), serta Musi Rawas (186 dan 172 kasus).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumsel, Ira Primadesa Ogahtriyah, mengatakan seluruh daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
“Kami sudah meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota meningkatkan kewaspadaan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat surveilans penyakit, hingga menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi peningkatan kasus,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Selama akar persoalan — gambut yang rusak, tata kelola konsesi yang lemah, dan pengawasan yang longgar — belum benar-benar dibenahi, anggaran sebesar apa pun, bahkan yang disebut “tak terbatas” sekalipun, berisiko hanya menjadi biaya berulang untuk memadamkan api yang akan selalu kembali menyala.[TIM]

![[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang](https://relung.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-13.03.16-1024x640.jpeg)