RELUNG.ID– Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo, memberikan penjelasan mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menegaskan uang Rp809 miliar tersebut tidak diterima ataupun dinikmati Nadiem.
Andre menjelaskan, transaksi tersebut merupakan hubungan keuangan antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, PT Gojek Indonesia. Saat itu, PT Gojek Indonesia disebut memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp809 miliar.
Menurut Andre, penyelesaian utang tersebut dilakukan melalui mekanisme penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Saham baru tersebut diterbitkan dengan nilai yang sesuai dengan jumlah utang.
“Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia,” kata Andre dalam persidangan.
Ia menegaskan saham yang diterbitkan merupakan saham baru, bukan pembelian saham milik pemegang saham yang sudah ada.
“Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” sambungnya.
Ditanya Apakah Nadiem Terima Rp809 Miliar
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mengonfirmasi langsung kepada Andre apakah uang Rp809 miliar tersebut pernah diterima kliennya.
“Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?” tanya penasihat hukum.
“Tidak,” jawab Andre.
Penasihat hukum kemudian kembali menggali sumber dana dalam transaksi tersebut. Andre membantah anggapan bahwa uang Rp809 miliar berasal dari Google.
“Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?” tanya penasihat hukum.
“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” jawab Andre.
Andre menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan menjelang perusahaan menjadi perusahaan publik.
Dengan demikian, menurut keterangan Andre, transaksi Rp809 miliar tersebut berlangsung di dalam ekosistem perusahaan dan tidak menjadi aliran dana pribadi kepada Nadiem.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Selain pidana badan dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.
Keterangan Andre Soelistyo tersebut disampaikan dalam proses sidang banding yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Andre menegaskan kembali bahwa uang Rp809 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan uang yang diterima Nadiem secara pribadi.[YKP]

