Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Dirut Gojek Ungkap Transaksi Rp809 Miliar, Bantah Uang Diterima Nadiem
Hukum

Eks Dirut Gojek Ungkap Transaksi Rp809 Miliar, Bantah Uang Diterima Nadiem

RiyadiBy Riyadi13/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo, memberikan penjelasan mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menegaskan uang Rp809 miliar tersebut tidak diterima ataupun dinikmati Nadiem.

Andre menjelaskan, transaksi tersebut merupakan hubungan keuangan antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, PT Gojek Indonesia. Saat itu, PT Gojek Indonesia disebut memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp809 miliar.

Baca juga :   Curi MacBook Mahasiswa KKN di Posko, Pemuda di Pagar Alam Diciduk Polisi

Menurut Andre, penyelesaian utang tersebut dilakukan melalui mekanisme penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Saham baru tersebut diterbitkan dengan nilai yang sesuai dengan jumlah utang.

“Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia,” kata Andre dalam persidangan.

Ia menegaskan saham yang diterbitkan merupakan saham baru, bukan pembelian saham milik pemegang saham yang sudah ada.

Baca juga :   Kebal Hukum? Membongkar Jejak Pengaruh di Balik PT Basin Coal Mining

“Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” sambungnya.

Ditanya Apakah Nadiem Terima Rp809 Miliar

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mengonfirmasi langsung kepada Andre apakah uang Rp809 miliar tersebut pernah diterima kliennya.

Baca juga :   Kapolda Sumsel Akan Menutup Seluruh Sumur Minyak Ilegal di Muba

“Saya lanjutkan pertanyaan saya, saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?” tanya penasihat hukum.

“Tidak,” jawab Andre.

Penasihat hukum kemudian kembali menggali sumber dana dalam transaksi tersebut. Andre membantah anggapan bahwa uang Rp809 miliar berasal dari Google.

Baca juga :   Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Sumber uangnya, apakah benar itu sumber uangnya dari Google?” tanya penasihat hukum.

“Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” jawab Andre.

Andre menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan menjelang perusahaan menjadi perusahaan publik.

Baca juga :   Usai Putusan Cerai, Pengacara Ridwan Kamil Bantah Isu Liburan dan Vespa

Dengan demikian, menurut keterangan Andre, transaksi Rp809 miliar tersebut berlangsung di dalam ekosistem perusahaan dan tidak menjadi aliran dana pribadi kepada Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Baca juga :   Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi

Selain pidana badan dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

Keterangan Andre Soelistyo tersebut disampaikan dalam proses sidang banding yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :   Pengoplosan Gas Elpiji 3Kg Terungkap, Begini Modusnya

Dalam persidangan, Andre menegaskan kembali bahwa uang Rp809 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan uang yang diterima Nadiem secara pribadi.[YKP]

Bantah Eks Dirut Gojek Nadiem Terima Uang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKualitas Udara Pagi di Palembang Tembus Level Sangat Tidak Sehat, Akibat Kiriman Kabut Asap Karhutla
Next Article PT BSA di Lampung Tengah Dibakar Massa, TNI dan Brimob Bersenjata Dikerahkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?