RELUNG.ID – Pengembangan aset kripto berbasis syariah di Indonesia mulai menemukan arah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis instrumen yang berpeluang memenuhi prinsip syariah, yakni tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) dan token digital yang merepresentasikan instrumen keuangan syariah.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengatakan kedua jenis instrumen tersebut memiliki peluang untuk dikaji lebih lanjut karena didukung aset atau instrumen keuangan yang jelas.
“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Senin (26/10/2026).
Jenis pertama adalah Real World Asset (RWA), yakni token digital yang merepresentasikan aset nyata bernilai ekonomis. Aset tersebut dapat berupa emas hingga gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa.
Melalui tokenisasi, aset fisik dapat direpresentasikan dalam bentuk digital sehingga kepemilikan atau hak ekonomi atas aset tersebut dapat dikelola melalui sistem berbasis teknologi digital.
Namun, keberadaan aset nyata tidak serta-merta membuat sebuah token memenuhi prinsip syariah. Aspek yang perlu diperiksa mencakup kejelasan kepemilikan, hak pemegang token, sumber pendapatan, serta mekanisme transaksi yang digunakan.
Jenis kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang sejak awal telah disusun berdasarkan prinsip syariah. Salah satu instrumen yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) adalah Sukuk Negara Valas.
Instrumen tersebut umumnya memiliki nilai denominasi besar, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar Amerika Serikat per unit. Tokenisasi berpotensi memungkinkan instrumen itu direpresentasikan dalam unit digital yang lebih kecil, sehingga membuka peluang akses bagi investor dengan modal yang lebih terbatas.
Meski demikian, digitalisasi instrumen keuangan syariah tetap memerlukan pemeriksaan terhadap struktur produk, keabsahan kepemilikan, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Di luar penilaian terhadap jenis aset, kesiapan infrastruktur perdagangan menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan ekosistem kripto syariah.
Gunawan menilai mekanisme perdagangan perlu mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), sebagaimana dikenal dalam sistem pasar modal Indonesia. Infrastruktur pendukungnya meliputi kustodian untuk penyimpanan aset serta mekanisme kliring dan penjaminan guna mendukung penyelesaian transaksi.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan transaksi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak investor.
“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, pengembangan kripto syariah tidak cukup hanya bertumpu pada jenis aset yang diperdagangkan. Tata kelola, mekanisme transaksi, penyimpanan aset, serta penyelesaian perdagangan juga perlu dirancang agar sejalan dengan ketentuan syariah dan prinsip perlindungan investor.
Gunawan mengungkapkan, DSN MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk dibawa ke tahap pleno fatwa aset kripto syariah. Namun, proses tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK selaku otoritas pengawas aset kripto setelah peralihan kewenangan dari Bappebti pada awal 2025.
Artinya, kedua jenis instrumen yang disebutkan DSN MUI masih berada dalam ranah peluang pengembangan dan kajian, bukan produk yang otomatis telah memperoleh status syariah.
Penetapan fatwa nantinya menjadi bagian dari proses untuk memberikan kejelasan mengenai kesesuaian produk dengan prinsip ekonomi Islam. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik aset, struktur kepemilikan, hak investor, serta mekanisme perdagangan yang diterapkan.
Jika aspek-aspek tersebut dapat dipenuhi, tokenisasi aset nyata dan instrumen keuangan syariah berpotensi menjadi bagian dari pengembangan pasar keuangan digital di Indonesia.
Namun, realisasinya tetap bergantung pada proses pengajuan, pembahasan fatwa, serta kesiapan infrastruktur yang mendukung perdagangan aset kripto berbasis syariah. (KPB)

